Way Kanan – Kuasa hukum PT Global Jet Express (J&T) dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners, Sulaiman Suhaimi, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Polres Way Kanan dalam menangani laporan dugaan penggelapan dana COD sebesar Rp362.128.503 yang dilakukan oleh salah satu karyawan di Cabang Baradatu.
“Kami mendapat kabar bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kami,” ujar Sulaiman, Senin (11/8/2025).
Menurut Sulaiman, kasus ini terungkap setelah tim audit internal perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan pada tahun 2024. Dari hasil audit ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan setoran dana COD, yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian signifikan.
“Dana COD yang seharusnya disetorkan ke perusahaan oleh pelaku, tidak masuk. Ini yang menjadi dasar laporan kami ke pihak berwajib,” jelasnya melalui telepon seluler.
Pihaknya berharap penangkapan pelaku dapat segera diikuti dengan proses hukum yang cepat dan transparan.
“Kami meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan agar pelaku bisa segera disidang. Ini penting agar perusahaan sebagai korban mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tegas Suhaimi Sulaiman yang merupakan anggota Peradi Bandar Lampung itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang karyawan J&T Cabang Baradatu berinisial R (29) yang diduga menggelapkan dana COD perusahaan senilai Rp362 juta. Pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.














