Tamiang Layang – Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Barito Timur yang diperingati setiap Tanggal 5 Agustus, Media Haluan Indonesia, Biro Barito Timur akan mengulas kembali proses sejarah lahirnya Kabupaten Barito Timur (Sabtu, 9/08/25).
*Periode Tantangan, Tahun 1980 – 1997 (2)*
Adapun yang termasuk syarat fisik, yaitu:
1. Kemampuan Ekonomi, yaitu kemungkinan pendapatan daerah yang baru dibentuk. Sebelum dibentuk, maka tim penilai akan melihat kemungkinan pendapatan daerah non migas dan kontribusinya bagi wilayah baru dan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.
2. Potensi Daerah, yaitu cakupan kemungkinan daerah baru berdasarkan hal tersebut. Potensi berbeda dengan kemampuan ekonomi. Kemampuan ekonomi adalah sesuatu yang nyata sudah ada. Sementara potensi, suatu yang masih bisa dikembangkan. Potensi daerah yang dilihat adalah perbandingan bank dan lembaga keuangan lain, perbandingan penduduk yang sekolah SD dibandingkan penduduk yang usia sekolah SD, perbandingan penduduk yang sekolah SMP dibandingkan penduduk yang usia sekolah SMP, perbandingan penduduk yang sekolah SMA dibandingkan jumlah penduduk yang mempunyai usia sekolah SMA,
3. Perbandingan fasilitas kesehatan, perbandingan tenaga medik atau tenaga kesehatan, perbandingan rumah tangga yang mempunyai kendaraan bermotor, termasuk di dalamnya perahu motor atau kapal motor atau perahu, persentase pelanggan listrik rumah tangga terhadap seluruh jumlah rumah tangga yang ada, persentase pekerja yang berpendidikan minimal SMA terhadap penduduk dengan usia 18 tahun ke atas dan persentase pekerja yang berpendidikan sarjana terhadap penduduk usia 25 tahun ke atas
4. Sosial Budaya yaitu yang dapat dilihat adalah jumlah balai pertemuan, sarana olah raga, dan sarana kepribadian.
5. Sosial Politik, yaitu jumlah organisasi kemasyarakatan yang ada di calon wilayah baru dan persentase keikutsertaan penduduk pada sistem pemilihan umum di Indonesia yang pernah diselenggaraka
6. Kependudukan yaitu, jumlah kependudukan dan kepadatan penduduk yang ada. Hal ini nantinya akan dibandingkan kemampuan daerah menangani masyarakatnya.
7. Luas daerah yaitu luas wilayah daerah secara keseluruhan dan luas wilayah daerah yang efektifdigunakan. Jika luas wilayah yang belum efektif belum digunakan masih lebih besar maka akan dilihat kembali potensinya menguntungkan atau tidak. Perlu atau tidak pemekaran wilayah dilakukan. Karena otomatis cakupan masyarakat dalam wikayah baru akan sedikit atau kecil.
8. Pertahanan, yaitu dilihat jumlah personil aparat dibandingkan jumlah pendudukan dan luas wilayah. Selain itu, akan dipertimbangkan pula semua hal yang berkaitan dengan karakteristik pertahanan daerah, misalnya ekonomi dan batas wilayah.
9. Keamanan, yaitu Bidang keamanan yang dilihat sebagai syarat teknis adalah jumlah personil aparat (kepolisian) dibandingkan jumlah penduduk dan luas wilayah.
10. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat, yaitu Tingkat kesejahteraan manusia dipertimbangkan dengan melihat indeks pembangunan manusia. Semakin tinggi indeks, yang dipengaruhi oleh pendidikan dan ekonomi, dan kesehatan, maka kesejahteraan masyarakat daerah tersebut semakin baik.
11. Kemampuan keuangan, yaitu yang dilihat laporan nyata pendapatan daerah calon wilayah baru dan perbandingannya dengan pendapatan daerah nonmigas yang dimilikinya.
12. Rentang Kendali. Yang dimaksud syarat teknis rentang kendali adalah jarak rata-rata dan waktu tempuh dari kecamatan-kecamatan yang ada ke pusat kabupaten dan dari kabupaten yang ada ke ibukota provinsi.
(Bersambung….)
(Yuliana – Wahyudin)
Sumber Tulisan :
Buku Sejarah Suku Dayak Maanyan dan Berdirinya Kabupaten Barito Timur, hal 35 – 37.
Penerbit Mega Press.
ISBN 978-623-508-005-5
IKAPI: 435/JBA/2022.
Penulis Roni Suryadi atau dikenal dengan nama sehari-hari Yandi (Jurnalis dan Ketua DPC AWPI Bartim dan telah diedit dan diperbaiki oleh Dr. Arianto S Muler, ST., MM (Dosen Pasca Sarjana Pada STIE Pancasila Setya).










