Tamiang Layang – Dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Barito Timur yang diperingati setiap Tanggal 5 Agustus, Media Haluan Indonesia, Biro Barito Timur akan mengulas kembali proses sejarah lahirnya Kabupaten Barito Timur (Kamis, 7/08/25).
Periode Tantangan, Tahun 1980 – 1997
Dengan berubahnya status Barito Timur dari Daerah Kabupaten Administratif menjadi Pembantu Bupati, tantangan menuju untuk perjuangan Barito Timur semakin berat. Apalagi
ada banyak langkah-langkah yang harus dipenuhi dengan
persyaratan administratif dan persyaratan fisik pasca berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1974.
Untuk melangkah
menjadi sebuah kabupaten definitip tentunya harus memenuihi syarat-syarat sesuai apa yang ditentukan peraturan perundangundangan.
Proses untuk menjadikan sebuah daerah menjadi
kabupaten bukanlah hal yang mudah. Ada 2 syarat utama yang
harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah daerah kabupaten,
yaitu memenuhi syarat administratif dan syarat fisik.
Yang dimaksud syarat administratif adalah syarat ketatanegaraan, yang berupa surat-surat dan persetujuan dari
DPRD kabupaten dan bupati dari kabupaten asal. Selanjutnya,
harus mendapat persetujuan dari wilayah provinsi, yaitu DPRD
dan Gubernur. Barulah yang terakhir harus tetap mendapat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri. Keputusan atau
persetujuan dari DPRD biasanya harus memenuhi 2/3 dari
anggota yang hadir. Keputusan juga mencakup rekomendasi dari tingkat kelurahan dan desa, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan desa atau sejenisnya.
Tugas dan fungsi DPRD
terkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD
kabupaten dan bupati atau anggota DPRD provinsi dan gubernur,
antara lain, mencakup:
1. Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten.
2. Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah tingkat kelurahan dan desa, seperti Forum Komunikasi Kelurahan dan desa atau sejenisnya. Tugas dan fungsi DPRDterkait dengan keputusan yang diambil oleh anggota DPRD kabupaten dan bupati atau anggota DPRD provinsi dan gubernur, antara lain, mencakup:
1. Persetujuan nama dan lokasi calon kabupaten.
2. Persetujuan pelepasan kecamatan menjadi cakupan wilayah calon kabupaten.
3. Persetujuan pemberian hibah atau dana awal kepada calon kabupaten yang akan dibentuk.
4. Persetujuan pemberian dukungan dana untuk pemilihan umum kepala daerah pertama kali.
5. Persetujuan penyerahan semua atau sebagian sesuai kesepakatan kekayaan daerah, baik berupa barang bergerak dan tidak bergerak, hingga hutang piutang kepada calon kabupaten.
6. Persetujuan penyerahan semua saran dan prasarana serta fasilitas umum dan publik kepada calon kabupaten. Sedangkan untuk fasilitas yang bukan fasilitas publik dibicarakan dengan perjanjian dan persetujuan yang berdasarkan kesepakatan.
7. Penetapan lokasi ibu kota kabupaten yang baru dibentuk
(Bersambung….)
(Yuliana – Wahyudin)
Sumber Tulisan :
Buku Sejarah Suku Dayak Maanyan dan Berdirinya Kabupaten Barito Timur, hal 33 – 35.
Penerbit Mega Press.
ISBN 978-623-508-005-5
IKAPI: 435/JBA/2022.
Penulis Roni Suryadi atau dikenal dengan nama sehari-hari Yandi (Jurnalis dan Ketua DPC AWPI Bartim dan telah diedit dan diperbaiki oleh Dr. Arianto S Muler, ST., MM (Dosen Pasca Sarjana Pada STIE Pancasila Setya).










