UPTD Samsat I Rajabasa Gaungkan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan

Ridho R
banner 120x600

BANDAR LAMPUNG – UPTD Samsat Wilayah I Rajabasa bersama Satlantas Polresta Bandar Lampung terus menggencarkan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di dua titik strategis, Senin (21/07/25).

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Operasi Patuh 2025 dan menyasar pengendara di Jalan Gedung Meneng, Rajabasa, serta Jalan Gatot Subroto, Bumi Waras. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan brosur serta edukasi langsung kepada pengendara dan masyarakat sekitar.

Kepala UPTD Samsat I Rajabasa, Bobiansah Stianegara, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa program pemutihan merupakan kebijakan pro-rakyat yang memberikan pembebasan denda keterlambatan pajak bagi kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

“Harapan kami, masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Program pemutihan ini tidak berlangsung sepanjang tahun, sehingga ini adalah momen yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa harus terbebani denda,” ujar Bobiansah.

Ia juga menjelaskan, pemilihan lokasi yang ramai dan strategis bertujuan agar informasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dalam waktu singkat.

“Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, keberhasilan program ini juga berkontribusi positif terhadap peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat Samsat Wilayah I Rajabasa, antara lain Tji Idham Fitriallah, S.T., M.M. (Kasi Pendataan dan Penetapan), Puspa Indah, S.E., M.M. (Kasubag Tata Usaha), serta Anita Marliana Makki, S.E., M.M. (Kasi Penagihan dan Pelaporan).

Bapenda Provinsi Lampung melalui UPTD Samsat I Rajabasa terus mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir.

(*/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *