TANJUNGPINANG – Fandika Andi Chaidir, mantan pekerja Toko Mitra Lestari di Jalan Ganet Lama KM 11 No 9–10, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan yang kini beroperasi dengan nama CV Mitra Bangun Lestari.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg itu diajukan sebagai bentuk perselisihan hubungan industrial. Sidang perdana telah digelar pada Senin (14/7/25) lalu dengan agenda pemanggilan para pihak oleh majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Hasandy Suryadi dari Kantor Hukum Agung Ramadhan Saputra, S.H. & Rekan, menyebutkan bahwa PHK dilakukan secara sepihak tanpa pemberian hak pesangon kepada kliennya.
“Klien kami bekerja sejak tahun 2013 hingga 2024. Selama itu, sembilan tahun di antaranya menerima upah di bawah UMK. Ini jelas melanggar Pasal 90 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” jelas Hasandy.
Selain itu, ia menambahkan bahwa selama 11 tahun bekerja, kliennya tidak pernah menerima hak cuti karena perusahaan tidak pernah memberikan informasi mengenai hak tersebut.
“Ini bentuk perjuangan kami untuk melawan dan menolak tindakan kesewenang-wenangan serta pelanggaran terhadap hak-hak pekerja,” ujarnya.
Hasandy berharap majelis hakim dapat mengabulkan seluruh tuntutan kliennya, mulai dari kekurangan upah, upah lembur, hingga pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 28 Juli 2025, dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat.
(*/Red)








