Pemalang – Aliansi Pantura Bersatu (APB) Kabupaten Pemalang resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Ketua Yayasan Nurul Fahmi pada Kamis (24/4), guna menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di TK Muslimat Nurul Fahmi, Desa Bulakan, Kecamatan Belik.
Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan dana pendidikan, sekaligus merespons laporan masyarakat dan hasil investigasi awal yang dilakukan oleh APB.
APB merupakan gabungan dari sejumlah organisasi masyarakat, antara lain DPC 234 SC, LMPI Marcab Pemalang, DPC GPBI Pemalang, DPC WPSP, DPP GNPB Jawa Tengah, serta DPK LBH Palu Gada Pemalang.
Namun, audiensi yang diharapkan menjadi ruang klarifikasi justru tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah yang dijadwalkan hadir meninggalkan lokasi sebelum dialog berlangsung, sementara itu Ketua yayasan Ustad Sumarkhan juga tidak tau menau hal itu karena kepala sekolah tidak pernah melaporkan hal itu.
“Kami kecewa karena tidak ada titik terang. Tidak ada penjelasan memadai mengenai dugaan penyalahgunaan dana BOSP. Oleh karena itu, kami akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kabupaten Pemalang,” ujar Ketua APB, Eki Diantara.
Audiensi tersebut turut mengundang sejumlah pihak, seperti pengurus yayasan, kepala sekolah, perwakilan wali murid, dan instansi terkait. Namun, ketidakhadiran pihak-pihak penting membuat proses audiensi berjalan tanpa kejelasan arah.
Eki menegaskan bahwa permohonan audiensi ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004. Ia berharap ke depan tidak ada lagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“APB berkomitmen untuk terus mengawal proses ini secara objektif, profesional, dan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutupnya.