Ini Baju Resmi PPPK Setelah Dilantik Nanti

Ridho R
banner 120x600

Tamiang Layang – Dilingkungan Aparatur Sipil Negara, pakaian dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan karena itulah pakaian dinas untuk Aparatur Sipil Negara ini diatur dalam Peraturan Permendagri No. 10 Tahun 2024 yang mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2024, jelas Jhon Wahyudi, Kepala BKPSDM Kabupaten Barito Timur, melalui Sapta Prasetyo, S.IP, M.A, Kabid Formasi, Mutasi, Pemberhentian, Pensiun, Informasi & Data BKPSDM Kabupaten Barito Timur, Kamis, 17 April 2024.

Sapta juga mengatakan, berdasarkan Permendagri No. 11 Tahun 2020, pakaian dinas PNS dengan PPPK masih dibedakan. PPPK tidak diperbolehkan menggunakan pakaian yang berwarna khaki. PPPK hanya boleh pakai kemeja putih dan batik/tenun/lurik. Namun berdasarkan Permendagri No. 10 Tahun 2024, tidak ada lagi perbedaan antara pakaian dinas untuk PNS dan pakaian dinas untuk PPPK, semuanya sama karena keduanya sama-sama memiliki status yang setara, yaitu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berlaku bukan saja dilingkungan Kementrian namun juga berlaku dilingkungan Pemerintah Daerah.

Permendagri No. 10 Tahun 2024 tersebut membagi pakaian keseharian ASN menjadi 3 jenis, yaitu pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih dan batik/tenun/lurik. Begitu juga dilingkungan dinas teknis tertentu seperti Satpol PP dan BPBD Damkar. Kemudian jika pada hari-hari tertentu diperintahkan menggunakan baju Korpri, semua tidak ada perbedaan, bahkan sampai kepada penggunaan atributnya pun sama, ucap Sapta

Diharapkan dengan tidak adanya lagi perbedaan pakaian dinas antara PNS dan PPPK maka akan tercipta kesetaraan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan, tutup Sapta (Yan_di).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *