Jakarta – Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora S.H. tidak bersedia diwawancarai oleh awak media terkait perkara No. 39 Pidana yang sedang dalam proses persidangan, di PN Jakarta Utara, Selasa (25/02/2025).
Menurut informasi yang diterima, JPU Erma Oktora S.H. meminta awak media untuk menghubungi Kasi Intel saja jika ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang perkara tersebut.
Namun, ketika awak media menghubungi Kasi Intel, mereka malah mendapatkan jawaban bahwa informasi tentang perkara tersebut dapat langsung diperoleh dari JPU Erma Oktora S.H.
Hal ini membuat awak media merasa kebingungan karena JPU Erma Oktora S.H. sendiri tidak bersedia memberikan informasi tentang perkara tersebut.
Sampai saat ini, belum diketahui alasan pasti mengapa JPU Erma Oktora S.H. tidak bersedia diwawancarai oleh awak media.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua, Irawan, SH., menegaskan kembali kepada JPU menghadirkan Agie Gama Ignatius dan melakukan upaya paksa,” Perintah Hakim tegasnya. (Red)