Barsel – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah berhasil meraih akreditasi sebagai Laboratorium Penguji dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Selatan mendapatkan nomor akreditasi LP-2056-IDN dan berlaku selama 5 tahun dari tanggal 05 Februari 2025 hingga 04 Februari 2030.
“Pemberian akreditasi oleh KAN merupakan pengakuan formal bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Barito Selatan memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Dengan demikian hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara nasional bahkan internasional”, ucap Ir.Bilivson, ST. MT.,saat diwawancara awak media di Kantor DLH, Senin(24/2/2025).
Ia juga mengatakan, Akreditasi Lab. Lingkungan DLH ini adalah wujud komitmen Pemerintah Daerah Barito Selatan, untuk terus meningkatkan sarana prasarana lingkungan hidup dan menjaga serta memelihara kualitas lingkungan.
“Untuk akreditasi laboratorium Lingkungan saat ini,ada 18( delapan belas) parameter yang bisa diujikan dalam lingkup Akreditasi, dan 28 (dua puluh delapan) yang bisa diujikan diluar lingkup akreditasi”, ujarnya.
Selanjutnya ia juga mengatakan, tentunya ini diharapkan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Selatan, karena beberapa parameter yang sebelumnya harus diuji ke luar daerah sudah dapat terpenuhi di wilayah Barito Selatan.
Lebih lanjut lagi dia mengatakan, “Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dibawah kepemimpinan Bupati H. Eddy Raya Syamsuri, ST. MM dan Wakil Bupati Khristianto Yudha, ST., melalui Dinas LH tentunya akan terus berupaya meningkatkan layanan laboratorium lingkungan sehingga dapat berkontribusi optimal dalam memelihara kualitas lingkungan, mencegah pencemaran lingkungan, serta disisi lain dapat meningkatkan PAD Barsel sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024”, pungkasnya.(Rizal)