Polisi Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Pringsewu, Dua Pelaku Ditangkap

Ridho R
banner 120x600

PRINGSEWU – Kasus pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung, yang terjadi pada Oktober 2024 lalu, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni JF (33) dari Pekon Rantau Tijang, dan UJ (42) dari Pekon Banjar Agung Udik.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ di rumahnya pada Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone INFINIX HOT 9 milik korban yang hilang dicuri. Berdasarkan keterangan UJ, polisi kemudian bergerak untuk menangkap JF di rumahnya.

“Dua pelaku ini diduga kuat telah membobol rumah Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, dan mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat, handphone, serta sebuah tas berisi surat-surat penting dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta. Pencurian terjadi pada Kamis (24/10/2024) sekitar pukul 02.30 WIB,” ujar AKP Sudirman pada Senin (17/02/2025).

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor korban telah dijual seharga Rp5,8 juta, dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya di wilayah tersebut.

“Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *