H Hasrat, DPRD Barut Akan Terus Memperjuangkan Dan Mengakomodir Aspirasi Tenaga Honorer Yang Masih Belum Tau Kejelasan Nasibnya

Ridho R
banner 120x600

Muara Teweh (haluanindonesia.co.id) – Angota DPRD Barito Utara dari partai PAN, H Hasrat menegaskan untuk terus memperjuangkan nasib tenaga honorer Kabupaten Barito Utara yang masih belum mendapatkan kepastian status kepegawaian mereka.

Yang mana hal tersebut disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait percepatan penataan tenaga honorer R2 dan R3 Barito Utara, yang dipimpin oleh waket II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiati Rusli, dan digelar diruang rapat DPRD Barito Utara, Senin ( 10/02/2025)

RDP tersebut dihadiri oleh Pj Sekda Jufriansyah, kepala OPD lingkup Pemkab Barito Utara serta perwakilan Forum Komunikasi Honorer (FKH) R2 dan R3.

“Kami dari DPRD sangat prihatin terhadap ketidak jelasan tenaga honorer R2 dan R3 yang masih terkatung – katung, saat ini mereka meminta DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi dan membawa hal ini ke kementerian BKN pusat,” jelas H Hasrat.

Sebenarnya kata H Hasrat, hal ini sudah ada dibicarakan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB, namun jawabannya selalu sama, terkait undang – undang yang berlaku.

Meski demikian, kami DPRD tidak akan membiarkan hal ini. Kami akan tetap berjuang mengakomodir aspirasi tenaga honorer yang masih belum tau kejelasan nasibnya ini.

“Jika tidak disuarakan maka mereka ini akan menjadi P3K paruh waktu, yang mana hal ini akan berdampak pada gajih yang mereka terima,” tegas H Hasrat.

Dia menghimbau agar pihak Pemkab dapat mengevaluasi kembali apa yang menjadi aspirasi tenaga honorer ini. Serta mengevaluasi formasi yang disiapkan oleh Pemda .
Menurut politisi dari partai PAN ini Formasi yang dibuka oleh Pemkab terlalu sedikit, dengan keterbatasan dari segi formasi tersebut, maka peluang mereka (tenaga honor) untuk lulus menjadi sedikit pula, sehingga mereka banyak yang tereliminasi.

Selain itu H Hasrat juga menyoroti terkait masalah transparansi data – data honorer yang ada di Barito Utara ini.
Sesuai instrumen yang diterimanya bahwa ada yang belum dua tahun masa kerja, bisa masuk, dengan menggunakan Dapodik orang lain.

“Jangan ada lagi hal seperti ini yang merugikan pihak lain,” tegasnya lagi.

Dia berharap Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dapat segera memberikan kebijakan terhadap nasib tenaga honorer ini.
Sebab katanya yang diatur oleh undang – undang no 20 tahun 2023 itu berbicara masalah ASN dan tidak ada berbicara masalah paruh waktu atau penuh waktu. (Dd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *