DPRD Barsel Mengadakan RDP Terkait Tenaga Kontrak/ Honorer, PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ridho R
banner 120x600

Barsel – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Selatan Komisi l, ll dan lll dengan Sekretaris Daerah, BPKAD, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Barito , di ruang sidang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan, Jum’at (7/2/2025) pagi. 

Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel H. M. Farid Yusran, didampingi Wakil Ketua l Ideham dan Wakil Ketua ll Rosinah Andelen, Komisi l, ll dan lll, serta para stap Ahli DPRD Kabupaten Barito Selatan. 

Ketua DPRD Barito Selatan Ir. H. M. Farid Yusran dalam wawancara dengan awak media menyampaikan, sesuai dengan aturan bahwa yang berhak mengikuti seleksi CPNS maupun P3K adalah Tenaga Kontrak (Tekon) yang ada dan telah mengabdi diatas 2 tahun, untuk P3K paruh waktu itu bagi yang tidak lulus seleksi P3K full waktu, yang tidak lulus seleksi maka akan dijadikan P3K paruh waktu, karena memang prinsipnya dari Bapak Presiden dan Menteri PAN juga Mendagri itu tidak ada pegawai  Tenaga Kontrak(Tekon) ini yang diberhentikan tetapi harus memenuhi syarat dalam penataan itu. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Barito Selatan Markani menyampaikan, hari ini kita sesuai dengan undangan dari DPRD Barito Selatan terkait dengan penataan Tenaga Non ASN, tenaga Kontrak atau Honorer yang masuk dalam penataan atau seleksi P3K, terkait dengan itu acuannya adalah Permen PAN RB Nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, terkait paruh waktu adalah Permen PAN RB Nomor 16 tahun 2025, tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, yang bisa mengikuti seleksi  adalah mereka yang masuk data bese dan minimal  2 tahun bekerja aktif sampai dengan sekarang. 

Ia juga menyampaikan terkait dengan ini pelaksanaan seleksi sudah berjalan, untuk P3K tahap l dan sekarang sedang tahap pengusulan Nip nya, kemudian yang kedua tahap verifikasi administrasi, ini terkait dengan hal-hal yang disampaikan pada saat RDP. 

Pada tahap l jumlah yang mendaftar 1.153 orang, yang lolos masuk peringkingan 1.100 orang, kemudian tahap ke ll yang sudah mendaftar 1.249 orang, sekarang masih tahap seleksi administrasi. Untuk paruh waktu itu ketika sudah tahapan l, ll dan lll selesai, apakah nanti yang tidak memenuhi kriteria didalam P3K akan masuk dalam paruh waktu, masuk penataan terakhir. 

“P3K paruh waktu seyogyanya sama dengan P3K penuh, cuma yang membedakan adalah gajih, kalau P3K paruh waktu di gajih seperti besaran tenaga honorer saat ini, kalau P3K full waktu di gajih berdasarkan gajih standar ASN, dan P3K paruh waktu diangkat pertahun dandi evaluasi apabila kinerjanya bagus Bupati bisa mengusulkan jadi P3K full waktu tanpa melalui seleksi”, pungkasnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *