Way Kanan – Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Way Kanan, Agus Medi, mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika dan Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di jalanan, terutama di jalur angkutan batubara yang marak terjadi di wilayah Way Kanan.
Agus Medi mengungkapkan, praktik pungli tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan pengemudi, khususnya pengangkut batubara. Berdasarkan laporan, terdapat pos pungli di beberapa titik, seperti Pos Way Pisang di Kecamatan Way Tuba yang memungut Rp100 ribu, Pos Srimumpun sebesar Rp250 ribu, Pos TR Kampung Bumi Baru Rp100 ribu, dan Pos RSS Kampung Tanjung Raja Sakti Rp150 ribu.
“Pos pungli ini sangat merugikan para pengemudi yang harus mengeluarkan uang hingga ratusan ribu rupiah. Padahal, penghasilan mereka sangat diharapkan oleh keluarga di rumah,” tegas Agus Medi, Selasa (24/12/2024).
Ia juga menyoroti potensi hambatan lalu lintas yang ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara, terlebih saat arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurut Agus, konvoi truk batubara yang sering kali berjumlah lebih dari 10 kendaraan dan tidak menjaga jarak sesuai aturan lalu lintas dapat mengganggu pengguna jalan lain, bahkan memicu kecelakaan.
“Dengan meningkatnya arus kendaraan jelang Nataru, truk-truk ini justru semakin memperburuk situasi. Hal ini mengancam keselamatan pengguna jalan dan mengganggu perjalanan mudik masyarakat,” ujar Agus Medi.
Ia berharap Polda Lampung dapat meniru langkah tegas yang telah dilakukan di Lampung Utara, dimana puluhan pelaku pungli di Jalinsum Tengah berhasil diamankan. Ia menekankan pentingnya tindakan serupa di Way Kanan untuk menjamin kelancaran perjalanan mudik dan memberantas pungli yang merugikan masyarakat.
“Semoga ini menjadi perhatian serius, agar masyarakat bisa merayakan Nataru dengan aman dan nyaman,” tutupnya. (Tim)