Way Kanan – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang viral di media sosial setelah video aksi pemerasan terhadap pengemudi truck angkutan di Jalinsum Way Kanan beredar. Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, didampingi Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan dan Ps. Kasihumas Ipda Mukhtiar, mengungkapkan hal ini dalam ekspose ungkap kasus pada Selasa (17/12/2024) di Mako Polres Way Kanan.
Pelaku berinisial ES alias Eko Jaguk, warga Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, ditangkap setelah video berdurasi 1 menit 25 detik yang menunjukkan aksi pemerasan dengan kekerasan ini viral di Instagram dan X pada Senin (16/12/2024). Dalam video tersebut, pelaku terlihat memungut uang secara paksa dari pengemudi truck yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, melalui Wakapolres Kompol Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban pada Senin sore. TIM Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Kampung Tanjung Raja Sakti.
Dari penggeledahan, ditemukan sebilah pisau garpu yang disembunyikan di pinggang pelaku. Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa pada saat kejadian, korban yang sedang mengendarai mobil Colt Diesel bermuatan batu bara dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dihampiri pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku meminta uang Rp 200.000, namun korban hanya memberikan Rp 20.000. Tidak puas, pelaku mengancam akan memecahkan kaca mobil dan memaksa korban berhenti.
Setelah korban berhenti, pelaku tetap menuntut uang lebih banyak dan kemudian memaksa korban memberikan surat jalan dan uang yang dimilikinya. Ketika korban sedang mencari surat jalan, pelaku mengambil handphone milik korban dan melarikan diri.
Pelaku kini diamankan di Polres Way Kanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi handphone VIVO Y17 S, uang tunai Rp 490.000, pisau garpu, dan dompet hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi juga menghimbau para pengemudi angkutan yang melintas di Jalinsum Way Kanan untuk segera melapor jika mengalami gangguan berupa pungli atau tindak pidana lainnya melalui nomor WA 085382378166. (*)