Tanjungpinang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri ke Polda Kepri.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam anggaran belanja publikasi Diskominfo Kepri tahun 2023 senilai Rp14 miliar dan tahun 2024 senilai Rp11 miliar. Selain itu, terdapat pula dana hibah barang ke organisasi senilai Rp789 juta yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri tahun 2023, yang diduga belum ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Sekretaris LSM Getuk, Tengku Azhar, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontribusi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Kepri untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan,” ujarnya, Senin (9/12/2024).
Tengku juga menyoroti dugaan keterlibatan salah satu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Kepri, berinisial BN, yang dituduh bekerja sama dengan sejumlah media di luar Kepri untuk melakukan korupsi anggaran belanja publikasi.
“Hasil investigasi kami, ditambah aksi demonstrasi oleh Aliansi Wartawan Kepri (AWAK) sebelumnya, menunjukkan dugaan kuat keterlibatan BN dalam kasus ini,” tambah Tengku saat ditemui di Batu 5, Tanjungpinang.
Ketua LSM Getuk, Jusri Sabri, bersama Tengku menyatakan bahwa data untuk laporan telah dipersiapkan dan akan dilayangkan ke Polda Kepri pekan depan.
“Harapan kami, laporan ini menjadi langkah awal untuk menguji dugaan kami,” pungkas Tengku.
(R.4z)