banner 728x250

Pasangan Suami Istri Penyebab PSU di Desa Pagenteran: Terancam Hukuman Penjara

Ridho R
banner 120x600

Pemalang -Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Jateng di TPS 04 Desa Pagenteran. PSU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 30 November 2024.

Pelaksanaan PSU ini disebabkan oleh tindakan sepasang suami istri yang nekat mencoblos di dua TPS berbeda di dua desa pada Pilkada serentak yang digelar 27 November 2024. Akibat perbuatan mereka, proses pemungutan suara di TPS 04 Desa Pagenteran dinyatakan tidak sah dan harus diulang.

Ketua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Pulosari, Ali Imron, membenarkan rencana pelaksanaan PSU tersebut. “Benar, PSU di TPS 04 Desa Pagenteran akan dilaksanakan pada Sabtu, 30 November 2024,” ujarnya.

Pasangan suami istri itu diduga memanfaatkan KTP Pagenteran yang mereka miliki sejak Oktober 2024 untuk mencoblos melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK). Namun, setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa keduanya sudah lebih dulu memberikan suara di TPS lain sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di pagi hari.

Ketua PPK Kecamatan Pulosari juga menegaskan bahwa perbuatan pasangan tersebut melanggar hukum dan mereka akan dikenai sanksi sesuai Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencoblos lebih dari satu kali dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 18 bulan atau denda hingga 18 juta rupiah.

PSU ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pilkada berlangsung sesuai aturan, dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi proses demokrasi.
Sementara itu Kepala Desa Pagenteran Watno saat kami konfirmasi jumat Siang ( 29/11)sangat menyayangkan tindakan warganya, karena itu benar benar merepotkan semuanya tidak Hanya KPU, Desa pun sangat luar biasa repot Sampai 24 jam nonstop mempersiapkan
Watno menuturkan Keduanya sebenarnya DPT terdaftar di desa Siremeng dan sudah nyoblos disana, mungkin karena kurang puas memakai KTP untuk mencoblos lagi di Desa Pagenteran karena mereka sudah pindah di desanya. Ini bener bener warning untuk masyarakatnya,, mudah mudahan masyarakat lebih hati hati terkait aturan yang berlaku ,Tandas Watno. Tris

Example 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *