Metro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro membuat keputusan mengejutkan dengan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 02, dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H., dan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Keputusan tersebut diumumkan melalui unggahan di laman resmi Instagram @kpukotametro pada Rabu, 20/11/24.
Dalam unggahan tersebut, KPU Kota Metro menyebutkan bahwa diskualifikasi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024. Putusan tersebut menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pemilihan dengan sanksi pidana denda Rp6 juta atau kurungan satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Berikut poin-poin keputusan KPU Kota Metro:
1. Membatalkan keikutsertaan Paslon Nomor Urut 02 dalam Pilkada Metro 2024.
2. Tidak mengikutsertakan Paslon tersebut dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota tahun ini.
3. Mengumumkan pembatalan melalui media sosial resmi KPU Kota Metro.
4. Menetapkan Pilkada Kota Metro hanya diikuti satu pasangan calon sesuai regulasi yang berlaku.
Keputusan ini didasarkan pada surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 yang diterima pada 10/11/24.
Kondisi kantor KPU Kota Metro hingga berita ini diterbitkan tampak sepi, dan belum ada komisioner yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut.(Red)