GCW Soroti Dugaan Pungli dalam Pengisian Pamong Kalurahan di Gunungkidul

Ridho R
banner 120x600

Gunungkidul – Koordinator Gunungkidul Corruption Wacth atau GCW Dadang Iskandar menaggapi pemberitaan pengisian pamong dan staf pamong Pasca pengisian pamong kalurahan Natah yang gagal dan pasca ujian pengisian staf pamong kalurahan Balong kapanewon Girisubo, Gunungkidul menimbulkan beberapa pertanyaan bagi sejumlah warga yang tidak beres diduga ada unsur pungli. Saat dikonfirmasi pada tanggal 19/11/2024 oleh awak media Dadang Iskandar menyampaikan selama ini di katakan fair play, jujur dan berkeadilan masih susah, sementara sudah disetting terlebih dulu. Selama sistem pengisian seperti itu membuka celah untuk bermain. Ini akan terjadi terus menerus selama tidak memperbaik sistem atau merubah regulasinya.

“Pengisian Pamong kalurahan dengan memberikan uang sudah melakukan pelanggaran administrasi dan suap-menyuap atau pungli masuk pada pelanggaran hukum walaupun diselesaikan dengan berdamai secara kekeluargaan dengan dikembalikan uangnya. Tetapi pengisian pamong dengan cara seperti itu akankah diteruskan? Harusnya dibatalkan dan di ulang”. tegasnya

Selama sistem pengisian pamong kalurahan tidak dirubah maka akan berpotensi pelanggaran terulang kembali diperlukan penguji luar yang independen contoh memakai Perguruan tinggi seperti UGM.

Sebelumnya pengisian pamong kalurahan Natah gagal dengan alasan sudah ada dalam pemberitaan di media online.

Selanjutnya pasca ujian pengisian staf Ulu – Ulu dan staf Danarta dengan jumlah 5 orang peserta yaitu Yuda, Ruslan Maulana, Ida,Jenar dan Deni srmua warga Balong yang dilaksanakan pada
Pada hari kamis 14/11/2024 silam didapat nilai tertinggi Yuda dan Ida dari kedua formasi tersebut. Setelah mendengar indikasi adanya dugaan pungli kemudian awak media menginvestigasi kebenaran berita tersebut dengan mengkonfirmasi ibu dari salah satu peserta ujian yang bernama Deni pada tanggal 17/11/2024.

Dari hasil konfirmasi tersebut ibunda deni menceritakan bahwa jauh – jauh hari ia di temui oleh Lurah Balong Sumarjo dan Istrinya yang saat itu berhenti di depan rumahnya. Lurah Balong menyampaikan pertanyaan kepada Ibu Deni, apakah anaknya berminat jadi staf Pamong Kalurahan,

“Ketika itu kemudian istri pak lurah meminta uang 20,000,000 (dua puluh juta), katanya lagi butuh uang,” ucap Ibu Deni.

Karena kondisinya tidak memungkinkan ketika itu di minta uang sejumlah itu, Ibu Deni tidak bisa menuruti permintaan tersebut, kemudian Istri dari Lurah Balong menyampaikan,

“Banyak yang ingin memberi uang segini, dengan meniru mempraktekan tangan dari istri Lurah Balong (menunjukan uang setumpuk/segepok),”kata Ibu Deni.

Setelah itu, lebih lanjut ia ceritakan setelah mendekati pendaftaran, PW salah satu oknum pamong kalurahan mendatangi rumahnya kemudian meminta uang sejumlah Rp, 20.000,000 (dua puluh juta).

Ternyata apa yang di katakan mereka kepada keluarga saya semua bohong (palsu), anak saya pulang meninggalkan pekerjaanya karena di janjikan jadi. namun dari 50 soal yang di berikan kepada anak saya hanya 15 (lima belas) yang keluar, kemudian yang lain beda seperti yang diberikan kepada anak saya, anak saya bercerita kepada saya seperti itu,

Sementara itu istri Ruslan Maulana dari peserta lain menceritakan, suami saya bercerita kepada saya, dia heran karena hasil dari ujian tersebut langsung di sampaikan pemenangnya,

“Suami saya juga menceritakan, kala itu banyak kejanggalan saat pembacaan hasil ujian, banyak berhentinya banyak jedanya,” ucapnya.

Di tempat terpisah Jagabaya kalurahan Balong saat di konfirmasi terkait hasil pengumuman dari ujian kok tidak di tempel di dinding, ia mengatakan di tempel di sisi timur namun media setelah cek tidak ada papan informasi pengumuman hasil ujian yang ada malah hasil ujian pamong kalurahan tahun 2023.

Sementara itu penewu Girisubo Edi Sedono di waktu yang berbeda konfirmasi terkait pembinaan dan pengawasan pengisian staf pamong kalurahan balong menyampaikan bahwa pengisian staf pamong kalurahan harus sesuai regulasi.jika ada indikasi penyimpangan bamuskal yang berwenang melakukan klarifikasi dan lebih lanjut bamuskal atau masyarakat bisa melalui surat meminta ke bupati agar irda menginvestigasi hal tersebut.

(Mungkas Mulyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *