banner 728x250
Bekasi  

Petinggi Partai di Bekasi Terancam Bui atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ridho R
banner 120x600

BEKASI – Kota Bekasi diguncang dengan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang petinggi partai politik. Seorang pengurus perempuan berinisial IL (53) melaporkan ketua partainya, berinisial S, ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sebuah hotel kawasan Kalimalang.

Kuasa hukum korban, Ridwan Anthony Taufan, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut telah berdampak serius pada kondisi psikis korban.

“Korban mengalami depresi dan trauma berkelanjutan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan gangguan psikis yang signifikan,” ungkap Ridwan dalam keterangannya, Senin (18/11/24).

Kronologi Kejadian
Ridwan memaparkan bahwa insiden bermula pada Januari 2023, ketika korban diminta untuk menyewa kamar hotel untuk keperluan kegiatan partai.

“Awalnya, pelaku hanya berbincang biasa di kamar tersebut. Namun, sikapnya berubah secara tiba-tiba dan melakukan pelecehan di bawah ancaman kekerasan,” jelasnya.

Meski kejadian sudah berlangsung setahun lalu, korban baru berani melapor pada November 2024 dengan nomor laporan polisi STTLP/B/6981/XI/2024/SPK/POLDA METRO JAYA.

Ridwan juga mengungkapkan bahwa korban sempat berganti kuasa hukum beberapa kali sebelum kasus ini dilaporkan secara resmi.

Pasal yang Dikenakan
Tim kuasa hukum korban melaporkan kasus ini dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami menggunakan pasal 6B dan 6C UU TPKS. Selain itu, pihak kepolisian menambahkan pasal 15 huruf C, mengingat ada hubungan atasan dan bawahan dalam kasus ini,” tambah Ridwan.

Bantahan Unsur Politik
Terkait dugaan adanya motif politik menjelang Pilkada Kota Bekasi, Ridwan menegaskan bahwa kasus ini murni pidana.

“Kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik. Ini murni tindakan kriminal yang harus diproses hukum,” tegasnya.

Ridwan juga menjelaskan bahwa setelah kejadian, korban sempat ingin mengundurkan diri dari partai, namun pelaku mencegahnya dengan sejumlah janji. Hingga akhirnya, korban memberanikan diri untuk melaporkan kasus ini.

Selain Ridwan, tim kuasa hukum lainnya yang tergabung dalam Anthony Andhika Law Firm turut mendampingi korban, di antaranya Andry Effendi, Yogi Pajar Suprayogi, Antoni, Teddy Irhansyah, dan Rini Fitri Octa Amelia.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *