Metro – Masyarakat Kota Metro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro agar tegas dan transparan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman. Kasus ini telah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5/11/24, dengan Qomaru dinyatakan bersalah dan dikenai denda Rp 6 juta atas pelanggaran kampanye sebagai pejabat pemerintah.
Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Metro, Eko Joko Susilo, mewakili aspirasi masyarakat, menyampaikan harapannya agar Bawaslu menjalankan tugas pengawasan secara objektif dan sesuai hukum. “Bawaslu harus menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pemilu,” ujar Eko, Jumat, 8/11/24.
Selain itu, Kordiv Investigasi LSM GMBI Provinsi Lampung, S. Purnomo, mendesak Bawaslu Kota Metro untuk merekomendasikan diskualifikasi terhadap Qomaru dan pasangannya. Ia menekankan pentingnya Bawaslu dalam menunjukkan sikap “tegak lurus” terhadap peraturan Pemilu dan memberikan rekomendasi yang memenuhi harapan masyarakat.
Di sisi lain, Komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro, menjelaskan bahwa Bawaslu telah menerima putusan dan bukti pembayaran dari pihak Qomaru. “Kami sudah menerima salinan putusan, tinggal rapat nanti seperti apa tindak lanjutnya,” katanya. Hendro juga menegaskan bahwa proses rekomendasi diskualifikasi membutuhkan konsultasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian langkah dengan aturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, keputusan akan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah pleno Bawaslu Kota Metro dilaksanakan, mengingat proses administrasi yang masih berlangsung. “Belum ada surat apapun ke KPU karena pengantarnya masih dalam proses penyusunan,” jelas Hendro. (Red)