banner 728x250

Ditangkap Polisi, Bejo Ngaku Mencuri untuk Beli Sabu

Ridho R
banner 120x600

Pringsewu – Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayahnya. Pelaku bernama Bejo Prihatin (28), warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, diringkus di rumah kostnya di Pekon Podomoro, Pringsewu, pada Sabtu malam (26/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa Bejo yang berstatus residivis ini ditangkap setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian 1 unit HP Vivo Y02 dan sebuah dompet berisi identitas diri, surat penting, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta milik korban Anton Setiyono (25). Pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Pekon Sidoharjo, Pringsewu, pada (21/10) pukul 02.00 WIB.

“Korban baru menyadari kehilangan saat bangun tidur pukul 07.00 WIB dan langsung melaporkannya ke polisi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sekitar Rp2,6 juta,” jelas Kompol Rohmadi, Minggu (27/10/2024).

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi Bejo sebagai pelaku dan segera menangkapnya di rumah kost tempat ia tinggal.

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan mengakui semua perbuatannya,” ungkap Kompol Rohmadi.

Lebih lanjut, Bejo ternyata terlibat dalam tiga aksi pencurian lainnya. Dua di antaranya terjadi di wilayah Pringsewu, yakni pencurian satu set kompor gas dan blender serta kalung emas seberat 5 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Sementara di Kabupaten Pesawaran, Bejo mencuri sebuah ponsel.

“Modus operandi pelaku adalah membobol pintu atau jendela dengan menggunakan gunting. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak barang berharga dan menyimpannya di rumah kost,” tambah Kompol Rohmadi.

Bejo mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Kompol Rohmadi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk gunting yang digunakan Bejo untuk membongkar rumah serta dompet milik istri korban berisi identitas dan surat-surat penting. Saat ini, Bejo Prihatin beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Bejo dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal,” tutup Kompol Rohmadi. (R17@l)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *