METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro dijadwalkan menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman, pada Senin (28/10/2024) mendatang. Agenda sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Garuda, PN Metro.
Informasi mengenai sidang ini telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Metro, yang menyatakan Qomaru Zaman akan diadili dalam perkara nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan ke PN Metro oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Metro pada Jumat pagi (25/10) sekitar pukul 09.30 WIB. Juru Bicara PN Metro, Dicky Syarifudin, membenarkan penerimaan berkas tersebut, dan menyatakan bahwa sidang perdana direncanakan berlangsung pada pukul 09.00 pagi.
“Pagi tadi berkas perkara sudah kami terima, sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” jelas Dicky, Jumat (25/10).
Kejaksaan Negeri Kota Metro telah menunjuk tim JPU yang terdiri dari lima orang, dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yayan Indriana, sebagai ketua tim. Namun, pihak Kejaksaan belum bersedia mengungkapkan rincian terkait materi dakwaan, jumlah saksi, maupun barang bukti, dan akan menyampaikannya dalam proses persidangan.
“Berkas sudah kami limpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan. Tim JPU sudah ditunjuk, tapi untuk rincian materi dan saksi nanti akan disampaikan di persidangan,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.
Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro pada 12 Oktober 2024, usai viralnya video yang menunjukkan dirinya dalam acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua di Kelurahan Hadimulyo Barat, pada 19 September lalu.
Kini, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, perkara Qomaru Zaman siap memasuki babak persidangan. (Tim)














