Berkas Perkara Qomaru Zaman Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Metro

Ridho R
banner 120x600

METRO — Berkas perkara Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Metro untuk persidangan perdana yang dijadwalkan berlangsung pagi ini, Jumat (25/10/2024) pukul 09.30 WIB. Meski demikian, jadwal resmi persidangan masih menunggu penetapan dari pengadilan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Metro, Debi Resta Yudha, menyatakan bahwa materi pokok persidangan belum bisa diungkapkan saat ini. “Materi pokok persidangan belum dapat kami jelaskan saat ini, tetapi akan terlihat dalam persidangan yang terbuka untuk umum,” ujarnya.

Humas PN Metro, Dicky Syarifudin, mengonfirmasi bahwa berkas tersebut telah diterima oleh pengadilan pada pagi hari ini. “Majelis hakim nantinya akan menentukan jadwal sidang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui sistem informasi pengadilan,” jelas Dicky.

Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama, menegaskan bahwa KPU Metro tetap menjalankan tahapan Pilkada dengan menunggu hasil persidangan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Kita tunggu aja hasilnya sampai inkrah dan berkepastian hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Bawaslu Metro berkomitmen mengawal proses hukum ini. Komisioner Bawaslu Metro, Maria Kristina, menyampaikan bahwa Bawaslu terus memantau jalannya perkara tersebut sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu. “Kami dari Bawaslu selalu monitoring sebagai Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.

(Rls/dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *