Lampung Utara – Kadarrullah, Camat Hulu Sungkai, membenarkan informasi terkait Desa Gedung Makrifat yang belum menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2024. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp.
“Kami sudah mendapatkan arahan dari Bapak PJ Bupati Lampung Utara bahwa PBB TA 2024 ini harus dilunasi semua sebelum tanggal 31 Oktober 2024. Namun, berulang kali petugas kami, Hasan Buchori, menemui Kepala Desa Gedung Makrifat, selalu tidak pernah bertemu karena tidak berada di tempat,” ucap Camat Hulu Sungkai.
Sebelumnya, pemberitaan mengenai dugaan Kepala Desa Gedung Makrifat yang belum menyetorkan PBB TA 2024 ramai dibahas di berbagai media online.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi kepada Kepala Desa Gedung Makrifat, yang inisialnya RS, namun belum mendapatkan jawaban. Awak media juga sedang melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Inspektorat dan aparat penegak hukum Kabupaten Lampung Utara untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
(Red)












