banner 728x250
Kepri  

Pemprov Kepri Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, Ada Apa Dengan Data Hibah Uang dan Barang?

Ridho R
Oplus_131072
banner 120x600

KEPRI – Pemohon informasi publik, Tengku Azhar, menduga Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) sengaja tidak transparan terkait data penerima hibah uang dan barang di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini disampaikannya, Jumat (18/10/2024), setelah ia mengajukan permohonan informasi namun tidak mendapatkan data sesuai yang diminta.

Tengku Azhar menjelaskan bahwa ia telah mengajukan permohonan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kepri terkait penerima hibah uang sebesar Rp222,88 miliar di 13 OPD, serta hibah barang senilai Rp102,53 miliar di 11 OPD. Namun, informasi yang diberikan oleh PPID tidak sesuai dengan data yang diminta.

“Saya menilai Pemprov Kepri kurang transparan, padahal pada tahun 2023 mereka mendapatkan penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Seharusnya, mereka menyediakan informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar Tengku Azhar, Kamis (17/10/2024).

Setelah tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari PPID, Tengku Azhar mengajukan keberatan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku atasan PPID, namun hingga saat ini belum ada tanggapan.

Tidak berhenti di situ, Tengku Azhar kemudian mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi (KI) Kepri. Ia pun dijadwalkan menghadiri sidang adjudikasi dengan agenda pemeriksaan awal pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Saya berharap pemerintah bisa membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang lebih baik dan transparan,” pungkasnya.

Komisi Informasi Kepri memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang bersengketa dan mengambil sumpah saksi dalam proses adjudikasi, sebagai upaya memastikan keterbukaan informasi publik yang lebih baik. (yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *