banner 728x250

Aliansi Pemuda Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran Netralitas ASN di Pesisir Barat

Ridho R
banner 120x600

Bandar Lampung – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Demokrasi (APPD) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat untuk segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Aksi ini dilatarbelakangi oleh maraknya pemberitaan dan informasi mengenai ASN yang diduga terlibat dalam mendukung salah satu calon secara tidak netral.

Massa yang melakukan aksi demonstrasi di Bundaran Gajah, Tugu Adipura Bandar Lampung, pada Selasa (08/10/2024), menuntut agar Bawaslu Pesisir Barat meningkatkan pengawasan. Iqbal, selaku koordinator lapangan (korlap) aksi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap ASN yang diduga sengaja diorganisir untuk mendukung salah satu kandidat dalam kontestasi politik lokal.

“Kami mendesak Bawaslu Pesisir Barat untuk melakukan pengawasan lebih teliti terhadap seluruh aktivitas ASN yang diduga melanggar netralitas dan terlibat dalam upaya mendukung salah satu calon. Ini bukan hanya soal netralitas, tapi juga soal menjaga keadilan dalam proses demokrasi,” tegas Iqbal dalam orasinya.

Ia juga menambahkan, APPD menuntut Bawaslu untuk tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat, melainkan proaktif dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.

“Bawaslu harus aktif melakukan pencegahan terhadap pelanggaran netralitas, bukan sekadar menunggu laporan atau adanya kegaduhan di masyarakat. Ketegasan dan tindakan cepat sangat diperlukan agar situasi tidak semakin memanas,” lanjutnya.

Selain itu, APPD meminta agar Bawaslu Provinsi Lampung turut serta mengawasi kinerja Bawaslu Pesisir Barat dalam menjalankan tugas pengawasannya.

“Kami juga meminta Bawaslu Provinsi Lampung untuk lebih memperhatikan dan mengawasi Bawaslu Pesisir Barat dalam menjalankan fungsinya, terutama terkait pengawasan ASN yang tidak netral. Ini penting demi menjaga integritas pemilu,” tambah Iqbal.

Tuntutan dari APPD ini muncul di tengah semakin mendekatnya pelaksanaan Pilkada 2024, di mana isu netralitas ASN kerap menjadi sorotan. Pelanggaran netralitas ASN dianggap dapat merusak tatanan demokrasi dan mencederai prinsip keadilan dalam pemilu.

Bawaslu diharapkan mampu mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani isu ini, dengan menjalankan pengawasan ketat dan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *