Berikut Suku Bunga Dasar Kredit Bank Lampung periode 30 September 2024

Ridho R
banner 120x600

Bank Lampung mengeluarkan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) (Prime Lending Rate) berdasarkan segmen kredit, periode 30 September 2024. Keterangan SBDK dipublis di laman resmi Bank Lampung, Kamis (3/10/2024).

Berikut rinciannya:
1. Kredit non-UMKM untuk korporasi dan ritel: 10,37 persen
2. Kredit UMKM: 10,37 persen
3. KPR/KPA: 10,37 persen
4. Non-KPR/KPA: 10,37 persen

“SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan bank kepada nasabah. SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK,” keterangan Bank Lampung.

Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyaluran dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan (KTA).

“Informasi SBDK yang berlaku setiap saat dapat dilihat pada publikasi di setiap kantor bank dan/atau website www.banklampung.co.id,” tulis Bank Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *