Kutai Barat – Setelah viral di media sosial, dugaan kasus penganiayaan terhadap Amelinda (9) akhirnya Polres Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, melakukan penahanan terhadap ibu kandung korban, RY, Rabu (28/08/2024).
Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Asriadi, menyatakan bahwa RY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, terhadap Amelinda warga Jengan Danum, Kecamatan Damai.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti.
“Berdasarkan alat bukti yang dikantongi penyidik, pada tanggal 28 Agustus 2024 kita menetapkan saudari RY sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Kutai Barat,” jelas AKP Asriadi dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Kamis (29/8/2024).
Barang bukti yang disita dalam kasus ini termasuk rantai, pakaian korban, gorden, dan gembok.
“Korban dirantai kakinya dan digembok agar tidak bisa keluar,” ungkap Asriadi.
Motif penganiayaan ini diduga karena rasa jengkel RY terhadap Amelinda yang sering keluar rumah tanpa izin.
RY dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, termasuk penyelidikan lebih lanjut mengenai penyebab kematian Amelinda berdasarkan hasil autopsi yang diterima dari tim dokter forensik.
“Penetapan tersangka lain masih memungkinkan. Kami terus mendalami bukti-bukti dan keterangan yang ada untuk menuntaskan kasus ini secara maksimal,” tutup Asriadi. (Ricard).