Pringsewu – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum ASN di Kecamatan Banyumas,ramai di perbincangkan di beberapa media online ,menanggapi hal itu pihak Camat setempat
Segera panggil oknum ASN yang bersangkutan, Senin, 29/7/2024.
Mencuatnya kasus dugaan perselikuhan pegawai ASN di lingkungan kecamatan Banyumas , didengar juga Camat Banyumas ,dari pemberitaan beberapa media online.
Camat Banyumas, Hartoyo membenarkan adanya pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan bawahannya pegawai ASN di kecamatan setempat.
” Ya yang bersangkutan sudah di panggil ,tapi berhalangan hadir karena masih keadaan sakit,”jelas Hartoyo saat di hubungi via tlpn what’s app Senin 29/7/24, kepada tim media Haluan Grup.
Sebagai camat Banyumas kata Hartoyo menanggapi peristiwa ini , berjanji akan memanggil serta mengklarifikasi dugaan perselingkuhan yang beredar di media,ungkapnya.
Terkait aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri dan sangsi ASN Hartoyo, menyatakan, bahwa, hal tersebut adalah kewenangan BKD dan Inspektorat untuk menindaklanjutinya.
“Saya tidak bisa memberikan tanggapan,” tambahnya.
WL yang merupakan suami RI mengungkapkan bahwa rumah tangganya berada di ujung kehancuran karena istrinya diketahui berselingkuh sejak tahun 2017. Meskipun SR (ASN ) telah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya, SR kembali melakukan perselingkuhan dengan RI, seorang Aparatur Pekon di Pekon Sinar Baru, Kecamatan Banyumas.
WL menyatakan bahwa perselingkuhan ini sangat menyakitkan bagi keluarganya dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Saya sudah memberi kesempatan, tapi dia tetap mengkhianati kepercayaan saya. Ini harus dihentikan,” tegas WL.
Selain masalah moral, WL juga mengungkapkan bahwa SR dilaporkan atas dugaan pelanggaran undang-undang perizinan.
Menanggapi kasus ini,Inspektur Andi Purwanto ST, MT, saat dikonfirmasi via telepon, Senin, 29/7/2024, mengatakan sudah mendengar berita terkait perselingkuhan ASN di media online.
Hal perselingkuhan itu kan delik aduan, jadi kita nunggu proses APH dulu, kalau sudah ada aduan ke Polres dan terbukti melakukan perselingkuhan barulah Inspektorat mengambil tindakan.
Masalahnya pembuktian itu kan sulit, contoh kasus kepala pekon yang selingkuh kan harus dibuktikan dulu di APH( kepolisian), kata Andi Purwanto.
“Kita menunggu dulu Proses dari APH, apakah ini sudah dilaporkan apa belum ke Polres, karena ini deliknya Aduan”, jelasa Andi Purwanto.
Kalau sudah terbukti melakukan Perselingkuhan pihak Inspektorat akan panggil ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Apakah ASN tersebut melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri dan sangsi ASN , nanti akan kita tindaklanjuti, ungkap Andi Purwanto. (R17@l)