Sidang Tipikor Pemotongan Insentif Pegawai BPKPD Pasuruan Hadirkan Saksi Ahli

Ridho R
banner 120x600

Sidoarjo – Saksi Ahli Prof.Dr. Prio Sujatmoko SH.MS dalam hal ini menjelaskan perbedaan pasal 12e,f dan pasal 11 undang-undang Tipikor tentang menyalagunakan kekuasaan dan pemotongan dana pegawai.

Sidang lanjutan digelar kembali pengadilan Tipikor terkait kasus pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pasuruan (23/7/2024).

Keterangan saksi agung wara kala sidang sebelumnya bentuk dari pemotongan insentif 3%-5% pegawai yang di perintahkan Akhmad khasani diawal Desember 2023, hingga terkumpul 605.870.000, saksi agung wara menyerahkan dengan dibungkus tas kresek merah namun mulai awal sidang terdakwa berbelit-belit tidak mengakui jika menerima uang yang di setorkan saksi agung wara hingga sidang lanjutan di Tipikor terdakwa masih tetap tidak mengakui, namun hasil dari keterangan para saksi dan saksi ahli dalam persidangan terdakwa sudah tidak bisa mengelak dan berbelit-belit yang pada akhirnya terdakwa mengakui semua keterangan dan kesaksian agung wara dan juga para saksi lainnya.

Kesaksian agung wara dibenarkan oleh Budi sopir dari Akhmad khasani kala itu melihat tiga pegawai yang akan masuk ke ruangan Akhmad khasani.

Dalam hal ini pengadilan Tipikor berhasil menyita 190.000.000, 185.000.000, dan 230.870.000, yang diserahkan dari terdakwa dalam persidangan Tipikor hari ini, antara lain hasil pemotongan uang tersebut agung wara menyerahkan ke Akhmad khasani untuk DP umroh dan hadiah bermotor.

Sidang agenda menghadirkan saksi ahli Prof.Dr. Prio Sujatmoko SH.MS terdakwa diancam pasal 12e dan f tentang menyalagunakan kekuasaan ancaman hukuman bisa 4 (empat)tahun hingga 20(dua puluh) tahun, dengan denda minimal 200.000.000,(dua ratus) juta dan maksimal 1.000.000.000(satu milyar).

Awalnya pegawai BPKPD memaklumi pemotongan insentif digunakan dan dikembalikan kepada para pegawai, namun dari hasil pemotongan yang tidak ada juntrungannya dan transparasi, pegawai merasa ditipu oleh Akhmad khasani (kala itu menjadi kepala BPKPD) Pasuruan, para pegawai melaporkan kasus tersebut pihak kepolisian hingga menetapkan Akhmad khasani sebagai tersangka( kaperwil jatim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *