Jawa Temgah

Audiensi Terbuka Warga Majakerta Soroti Pengelolaan Dana Desa

286
×

Audiensi Terbuka Warga Majakerta Soroti Pengelolaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Majakerta – Pemerintah Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, menggelar audiensi terbuka bersama warga pada Sabtu (30/11/2025). Kegiatan berlangsung kondusif dengan pengamanan unsur TNI-Polri serta Trantib Kecamatan yang sebelumnya mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban.

Audiensi tersebut ditegaskan bukan merupakan aksi unjuk rasa, melainkan forum klarifikasi masyarakat terhadap jalannya pemerintahan desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa (DD).

Perwakilan warga, Dedi, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat murni berasal dari warga Desa Majakerta dan tidak mewakili kepentingan pihak tertentu. Ia menegaskan audiensi ini merupakan bentuk hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam forum tersebut, Dedi menyampaikan sedikitnya sepuluh poin pertanyaan dan tuntutan. Beberapa di antaranya terkait alur Dana Desa mulai dari besaran hingga peruntukannya, mekanisme penggunaan dana pasca pencairan, keberadaan dan legalitas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta tugas pokok dan fungsi lembaga-lembaga desa.
Warga juga mempertanyakan pelaksanaan pembangunan desa, penggunaan sistem Cash Management System (CMS), sumber pendanaan sejumlah program yang dinilai tidak bersumber dari Dana Desa, perencanaan anggaran yang dianggap tidak relevan maupun kurang terpublikasi, penyertaan modal BUMDes, program ketahanan pangan, hingga keberadaan mobil siaga desa yang dinilai belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, Dedi menyinggung besaran Dana Desa Majakerta tahun 2025 yang disebut mencapai Rp1.307.557.000. Ia mempertanyakan realisasi penggunaan dana yang disebut baru mencapai sekitar 60 persen dan berharap audiensi ini dapat membuka informasi secara transparan kepada masyarakat.

“Kami ingin semuanya jelas dan gamblang. Moto kami mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Majakerta, Kuswadi, menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa telah melalui berbagai tahapan pengawasan, termasuk monitoring dan evaluasi (monev). Ia menegaskan pemerintah desa berupaya menggunakan Dana Desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami selalu berusaha agar penggunaan Dana Desa dinilai apa adanya saat monev. Perangkat desa kami arahkan untuk bekerja maksimal,” kata Kuswadi.

Ia juga memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan, masih berjalan, maupun yang belum selesai. Menurutnya, apabila hingga batas waktu tertentu pekerjaan belum rampung, dirinya siap bertanggung jawab karena Dana Desa merupakan uang masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Dedi kembali menyoroti pelaksanaan kegiatan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya terkait peran TPK, keterlibatan perangkat desa dalam pelaksanaan kegiatan, serta minimnya transparansi seperti tidak adanya papan proyek dan prasasti kegiatan.

Selain itu, ia juga menanyakan dugaan tunggakan pembayaran kepada supplier sebesar Rp60 juta, serta meminta kejelasan apakah hal tersebut merupakan utang pribadi kepala desa atau utang desa.

Menanggapi persoalan TPK, Kuswadi menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai pelaksana karena merangkap fungsi kesejahteraan (Kesra) dan menyatakan siap melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan.

Audiensi ditutup dengan harapan masyarakat agar Pemerintah Desa Majakerta ke depan dapat menjalankan tata kelola pemerintahan desa secara lebih transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *