Bekasi  

Dugaan Kelebihan Pembayaran Barang/Jasa Sebesar Rp 64.194.700 pada Dispora Kota Bekasi, Begini Modusnya

Ridho R
banner 120x600

Bandung – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menemukan indikasi Kelebihan pembayaran belanja barang /Jasa pada Dinas kepemuda Dan Olah raga kota Bekasi sebesar Rp.64.194 700. (Rp.94.194.700 – Rp.30.000.0000) pada LRA Pemkot Bekasi TA 2022 (audited) menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.208.190.555.620,00 atau mencapai 86,16% dari anggaran sebesar Rp2.562.829.392.681,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut meningkat sebesar 13,42% dibandingkan realisasi TA 2021.Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya dikelola oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sebesar Rp3.673.279.188,00 atau mencapai 95,12% dari anggaran sebesar Rp3.861.749.650,00. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dispora diantaranya digunakan untuk kegiatan Seleksi dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sebesar Rp635.823.000,00 Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 05A/LHP/XVIII.BDG/04/2023.tanggal 5 April 2023 .

BPK menjelaskan Dugaan adanya bukti pertanggung jawaban belanja barang dan Jasa sebesar Rp 64.194.700. pada Dinas kepemudaan dan olah raga belum diyakini kewajaran nya. BPK menjelaskan Pengadaan Sewa Ruangan, Sewa Penginapan, Sewa Mebel dan Sewa Sound System dilaksanakan oleh CV NP berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 602.21/SPK.06/EO.Paskibra/PPK/Dispora tanggal 5 Agustus 2022 sebesar Rp106.690.000,00 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai/PPN dan Pajak Penghasilan/PPh Pasal 23). Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 11 hari kalender yaitu sejak SPK tanggal 8 s.d. 18 Agustus 2022. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Nomor 027/—/BASTHP.1/EO.Paskibra/Dispora tanggal 18 Agustus 2022

Kegiatan tersebut menggunakan ruangan Islamic center Kota Bekasi. BPK menyampaikan konfirmasi kepada pihak Islamic Centre Kota Bekasi melalui Surat Nomor 42/RINCI/LKPD-KOBEK/03/2023 tanggal 2 Maret 2023. Menjawab surat tersebut, Sekretaris Umum Yayasan NIKHNA mengkonfirmasi melalui Surat Yayasan NIKHNA Islamic Centre Bekasi Nomor 086/Sek-YNI KHNA-Bks/III/2023 tanggal 2 Maret 2023 perihal Konfirmasi Pembayaran. Surat tersebut menjelaskan bahwa pembayaran sewa tempat yang diterima oleh Islamic Centre Kota Bekasi adalah sebesar Rp30.000.000,00 yang dibuktikan dengan Kuitansi Pembayaran Nomor 0060/SDP-BPIC

Hal tersebut menunjukkan adanya indikasi kelebihan pembayaran kepada CV NP sebesar Rp64.194.700,00 (Rp94.194.700,00 – Rp30.000.000,00).
Atas permasalahan tersebut, PPK, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pelaksana Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi menjelaskan bahwa selisih sebesar Rp64.194.700,00 tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan paskibra lainnya yang tidak dianggarkan dengan penjelasan

Penjelasan tersebut belum dapat diyakini kewajarannya karena hanya berupa daftar pengeluaran/belanja yang tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran riil kepada penyedia barang/jasa.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 11 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa “PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas mengendalikan
kontrak”.
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab I Pengelola Keuangan Daerah pada Huruf E Pengguna Anggaran:
1) Angka 1.e menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran”; dan
2) Angka 1.k menyatakan bahwa “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
c. Standar Ketentuan dan Syarat Umum Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor
602.21/SPK.06/EO.Paskibra/PPK/Dispora tanggal 5 Agustus 2022
menyatakan bahwa “Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK”

Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Dispora selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang cermat dalam
menyetujui permohonan pembayaran belanja barang/jasa dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. PPK kurang cermat mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. CV NP melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak

Atas permasalahan tersebut, Kepala Dispora menyatakan sependapat dan akan lebih cermat menguji tagihan pembayaran, serta akan memerintahkan:
a. PPK melaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
b. PPK meningkatkan pengendalian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; dan
c. PPK SKPD dan Bendahara Pengeluaran lebih cermat memverifikasi laporan
pertanggungjawaban dan meneliti kelengkapan dokumen pembayaran.

Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi menginstruksikan :
a. Kepala Dispora selaku PA lebih cermat menyetujui permohonan pembayaran belanja barang/jasa dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
b. Kepala Dispora memerintahkan PPK lebih cermat mengendalikan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya; dan
c. Inspektur Kota Bekasi melakukan pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban CV NP sebesar Rp64.194.700,00 untuk meyakini keterjadian belanja dan jika tidak dapat diyakini agar disetor ke Kas Daerah.

Berdasarkan rencana aksi Pemkot Bekasi, Wali Kota akan menindaklanjuti
rekomendasi dalam kurun waktu 30 hari setelah LHP diterima

Sementara itu Kepala Dispora Kota Bekasi Ahmad Zarkasih saat di konfirmasi Redaksi Haluan Indonesia melalui What’s App Irit menjawab temuan tersebut, Rabu (12/6).

“Terkait hal tersebut sedang dalam Pemeriksaan, ” singkat nya.
(Jerry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *