banner 728x250

Kejari Kubar Tetapkan Kadis Nakertrans Sebagai Tersangka Kasus Korupsi kWh Meter

Ridho R
banner 120x600

Kutai Barat – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menetapkan RH, mantan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sosial (Kesrasos) Setda Kutai Barat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Barat, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi bantuan kWh Meter tahun 2021.

“Tersangka RH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, dan kemudian dilakukan penahanan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024,” ujar Plh Kepala Kejari Kubar, Sabar Efrianto Batubara, di kantor Kejari Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok, Kota Sendawar, Senin (10/6/2024).

Menurut Sabar, RH dalam kapasitas sebagai PPK tidak teliti dalam memeriksa berkas dan dokumen pencairan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 5,2 miliar.

“Potensi kerugian tersebut telah dinikmati oleh tersangka dan beberapa pihak terkait lainnya yang masih dalam pendalaman dan pengumpulan alat bukti untuk pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari bantuan hibah Pemkab Kubar sebesar Rp 66,8 miliar pada tahun 2021. Dari anggaran tersebut, Rp 10,7 miliar dialokasikan kepada lima yayasan untuk bantuan pemasangan kWh meter bagi masyarakat tidak mampu.

Yayasan tersebut adalah Yayasan IA, AMS, SBI, PVS, dan Yayasan PIS.

Namun, jaksa menemukan bahwa pemasangan kWh meter tidak dilaksanakan langsung oleh yayasan penerima hibah, melainkan menggunakan jasa penyedia yang ditunjuk oleh yayasan tersebut, yakni Surya Atmajaya.

Pihak yayasan dan penyedia jasa yang ditunjuk juga tidak melaksanakan kegiatan pemasangan kWh meter dengan benar.

“Terdapat pemasangan item atau barang yang tidak terpasang, tidak berfungsi, dan tidak sesuai dengan kebutuhan RAB (kontrak/perjanjian) yang telah diajukan. Tidak adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat atau dilengkapi oleh penerima hibah secara lengkap,” terang Sabar.

Korps Adhyaksa memastikan akan terus mengejar pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut. RH akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Kubar. RH merupakan tersangka pertama dari kalangan organisasi pemerintah dalam kasus ini.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah menetapkan satu tersangka dari kalangan swasta, yakni SA (48) sebagai penyedia barang.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *