banner 728x250

Restorative justice, Yalisokhi Laoli Apresiasi Polres Nias

Ridho R
banner 120x600

Nias- Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/77/11/24/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Februari 2024 atas nama pelapor “Suani Zai” alias Ina Kevin Zai, Restorative justice (RJ) kasus penganiayaan tersebut berakhir damai, di Mapolres Nias (Unit PPA). Rabu 22/05/2024

Saat di konfirmasi di halaman Satreskrim Polres Nias, pengacara kondang “Yalisokhi Laoli. SH., mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap kliennya sehingga tuntas dengan proses damai.

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran,” kata dia.

Yalisokhi Laoli menjelaskan bahwa, kedua belah pihak dan masing masing keluarga dari kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Hasil dari kesepakatan tersebut ada beberapa poin, Yakni :

[ ] Bahwa pihak kedua telah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak pertama dan berjanji tidak mengulanginya lagi
[ ] Bahwa kejadian antara pihak kedua dan pihak pertama pada hari rabu 21 Februari 2024, sekira pukul 19:30 Wib merupakan kesalahpahaman serta tidak mengulanginya lagi, dan sepakat kedua belah pihak menyelesaikannya.
[ ] Bahwa pihak kedua telah membayarkan kesepakatan biaya pengobatan pihak pertama
[ ] Pihak kedua tidak merasa keberatan dan tidak menginginkan jika kasus yang telah dilaporkan tersebut dilanjutkan proses hukumnya, melainkan cukup diselesaikan di tingkat penyidik. Diakhiri Yalisokhi Laoli

Sebelumnya Dilansir dari Media Tirasonline.com , Kepolisian Resor Nias telah menetapkan berinisial HMZ sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suani Zai (30), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara yang terjadi beberapa bulan lalu.

Penetapan tersangka itu kuasa hukum korban Suani Zai, Yalisokhi Laoli saat menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada kliennya, Sabtu (18/05/2024).

Dikatakan Yalisokhi, SP2HP yang diterima dari Polres Nias sesuai SP2HP Nomor: B/78.B/V/RES.1.6/2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : B/48.A/V/RES.1.6./2024/Reskrim tertanggal 16 Mei 2024 bahwa inisial HMZ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan HMZ sebagai tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari laporan polisi dengan Nomor : LP/B/77/II/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 22 Februari 2024. (B4142160 H14)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *