banner 728x250

Dr. Lia: Hukuman Kebiri Harus Segera Direalisasi

Ridho R
banner 120x600

SURABAYA – Dr. Lia Istifhama, M.E.I, Anggota DPD RI Dapil Jawa Timur atau yang akraB disapa Ning Lia, Dorong penegakan hukum kasus pidana asusila bagi para pelaku kejahatan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Maraknya kasus pidana kejahatan asusila yang sering menimpa anak dibawah umur, Ning Lia aktivis yang pernah menulis buku tentang “Resiliensi Korban Pelecehan Seksual” menyinggung penegakan Undang Undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahanya.

“Pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur harus diproses dan diadili sampai tuntas”, tegas Ning Lia, saat diwawancarai di kediamanya Jl. Jemur Wonosari Surabaya. Selasa (21/5/2024)

Senator Jatim yang berparas cantik itu pun merasa miris mengingat kejadian asusila yang baru – baru ini terjadi pada siswi SMP di Wonogiri, sebut saja SV (15 tahun) nekat bunuh diri dalam kondisi hamil besar secara mengenaskan dengan cara menjerat lehernya menggunakan selendang yang dikaitkan di jedela kamarnya, lantaran tidak kuat menahan tekanan batin karena hamil.

Selanjutnya kasus asusila pencabulan juga terjadi sangat memilukan dialami Siswi SMP di Mojokerto sebut aja Bunga (15 tahun) korban dihamili Gurunya sendiri hingga melahirkan bayi perempuan tanpa ada pertanggung jawaban dari pelaku, bahkan tak sedikit yang ternyata korban pemerkosaan.

“Hukuman Kebiri sebagai upaya efek jera secara Abolisionistik kejahatan seksual, jadi bukan lagi penting tetapi harus sesegera mungkin, karena berdampak secara psikis kelanjutan yang dialami korban”, imbuhnya.

Ning Lia menghimbau bahwa masyarakat harus tegas menempatkan mana korban dan pelaku, perempuan dalam hal ini adalah pihak yang dirugikan apa lagi bagi anak dibawah umur dalam hal ini laki laki sepenuhnya salah.

“Stop menyebut istilah suka sama suka atau menyalahkan perempuan karena dianggap kurang bisa menjaga diri dan sebagainya”, pungkas Ning Lia. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *