Malang – Presiden LIRA HM Jusuf Rizal dan Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin S.H., menginstruksikan seluruh jajaran agar waspada terhadap oknum yang mencatut nama Kelas 45 LSM LIRA. Jika ditemukan, kasus tersebut diminta segera dilaporkan kepada pihak berwajib.
Menindaklanjuti instruksi itu, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, menyatakan siap melaksanakannya.
“Harapan saya, instansi pemerintahan dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Malang, bisa lebih jeli membedakan Kelas HAKI 35 dan 45, seperti yang pernah disampaikan Gubernur LIRA sebelumnya,” ujar Mahendra saat ditemui di Sekretariat LSM LIRA, Jalan Indrokilo No. 9, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kamis (25/09/25).
Perbedaan Kelas 45 dan 35
Kelas 45 (LSM/Anti-Korupsi) meliputi jasa hukum, advokasi, pelayanan sosial, perlindungan hak, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga non-profit. Fungsi ini relevan dengan kiprah LSM LIRA sebagai penggiat anti-korupsi dan lembaga kontrol sosial.
Rekor MURI yang diraih LSM LIRA pada 2009 melekat pada LSM Kelas 45, sehingga tidak bisa dipakai atau diklaim pihak lain yang berbasis Kelas 35. Sementara Kelas 35 hanya sebatas kegiatan public relation atau kehumasan bisnis, sehingga tidak sah mengatasnamakan LSM LIRA.
“Oknum Kelas 35 yang masih mengaku sebagai LSM LIRA jelas menyesatkan publik dan berpotensi melawan hukum,” tegas Samsudin.
Potensi Pelanggaran Hukum
Menurutnya, tindakan tersebut bisa dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 263 KUHP → pemalsuan surat/dokumen.
Pasal 378 KUHP → penipuan identitas tidak sah.
Pasal 372 KUHP → penggelapan hak atas Rekor MURI.
Pasal 100 UU No. 20/2016 tentang Merek → pelanggaran merek/identitas.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE → penyebaran informasi menyesatkan.
Instruksi Wajib untuk Bupati & Wali Kota LIRA se-Jatim
Berkoordinasi aktif dengan pemerintah daerah masing-masing untuk menjelaskan legalitas LSM LIRA Kelas 45.
Melarang keras kerja sama dengan pihak yang mengaku LIRA tetapi berasal dari Kelas 35.
Mengamankan bukti berupa surat, dokumen, atau atribut Kelas 35 dengan cara didokumentasikan, lalu diserahkan ke DPW LSM LIRA Jatim.
Menyerahkan laporan dan bukti ke Mapolda Jatim untuk diuji melalui proses hukum.
Samsudin juga mengingatkan aparatur pemerintah, aparat penegak hukum, maupun kontraktor agar tidak terkecoh dengan surat atau klaim dari pihak Kelas 35.
“APH dan pejabat pemerintah wajib memverifikasi keabsahan organisasi pelapor. Jika tetap memproses laporan dari organisasi tidak sah, itu bisa dianggap kelalaian administratif, bahkan turut serta dalam dugaan tindak pidana,” tegasnya.
LSM LIRA Jatim menegaskan komitmennya menjaga integritas organisasi dari segala bentuk dugaan pembajakan nama, logo, dan prestasi.
“Ini bukan sekadar persoalan merek, tetapi sudah menyangkut dugaan tindak pidana. Karena itu, kami instruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota LIRA agar solid, segera laporkan setiap temuan, amankan dokumen mencurigakan, dan mari kita uji bersama melalui penegakan hukum,” pungkas Samsudin.
(Kaperwil Jatim)












