Malut- Kepolisian Resor wilayah Halmahera Utara, Maluku Utara, kembali gelar konferensi Pers sekaligus Tiga kasus yang berbeda.
Jumpa pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP. Moh.Zulfikar Iskandar, berlangsung di depan ruang utama Mapolres Halmahera Utara, pada Jumat (3/5) sekitar Pukul 15.30 WIT.
Turut hadir dalam kegiatan press release yakni Kasat reskrim Iptu M.Toha Alhadar, Kasi Humas Iptu Deny Salaka, Kanit Pidum Ipda Ricky Richardo indo ratu, para awak media cetak dan online serta personil Sat-Reskrim Polres Halmahera Utara.
Adapun kasus yang di press release antara lain berdasarkan laporan Polisi tanggal 03 maret 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana percabulan di Desa Bori Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara, dengan terduga pelaku FT alias Firnos.
Kemudian berdasarkan laporan Polisi tanggal 30 april 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara dengan terduga pelaku JHA alias JUM.
Juga berdasarkan surat perintah Kapolres Halmahera Utara tanggal 02 mei 2024, tentang Razia Lem eha-bond di wilayah hukum Polres Halmahera Utara dengan terduga pelaku SST alias Sonya.
Kapolres Halmahera utara Akbp Moh Zulfikar Iskandar mengawali kegiatan press release mengatakan bahwa sesuai yang disampaikan oleh Kasat Reskrim.
“Kami akan melaksanakan press release tiga kasus yaitu kasus percabulan,kasus pencurian ranmor dan kasus miras dan lem eha-bon,” sebut Kapolres.
Dimana kasus ini cukup dan lumayan meresahkan masyarakat Halmahera Utara dan banyak juga beberapa kasus terkait dengan akibat penggunaan lem eha-bond ini.
Untuk penanganan dampak dari pada penggunaan lem eha-bond ini, tidak sampai disini saja, ia meminta rekan Pers untuk memberikan informasi dan edukasi kepada orang tua tentang dampak dari penggunaan lem eha-bond, juga kepada para pemasok, pengusaha dan penjual agar tidak dilakukan lagi dan apabila ada masyarakat yang mengetahui tolong dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M.Toha Alhadar, memaparkan kronologisnya untuk kasus percabulan.
“Ini kejadiannya di tempat wisata kelapa dua Kecamatan Kao Utara pada tanggal 3 maret 2024, saat itu korban dan suaminya dari Tobelo tujuannya untuk inreyen motor baru, sampainya di tempat wisata kelapa dua Desa Bori Kecamatan Kao Utara, tiba-tiba datang pelaku FT alias Firnos dengan menggunakan sabilah parang dan sudah dipengaruhi minuman keras, melakukan pengancaman kepada kedua korban dengan cara suaminya di kejar dan mau dibacok, kemudian suaminya lari dan saat itu istrinya di sandera kemudian di sekap di hutan kurang lebih 5 jam dan melakukan percabulan disertai kekerasan, kemudian korban berhasil diselamatkan oleh bhabinkamtibmas bersama masyarakat setempat,” tutur Kasat.
Saat itu pelaku sempat melarikan diri selama sebulan dan pada tanggal 30 april 2024 pelaku ditangkap di Kecamatan Kao Utara Desa Biang saat mengendarai sepeda motor Viar.
“Untuk kasus curanmor, dilaporkan tanggal 30 april 2024, hari itu juga Tim Resmob berhasil menangkap terduga pelaku JHA alias JUM di salah satu kos kosan yang beralamat di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara.
Kemudian yang bersangkutan diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek yamaha Mio GT warna hitam dengan nomor polisi DG 5015 KW
untuk diproses lebih lanjut,” jelas dia.
Selanjutnya pada tanggal 01 mei 2024,telah diamankan 3 orang anak laki laki oleh personil SPKT karena mengkonsumsi lem Eha-Bond, dari hasil pengakuan dari ke 3 anak tersebut bahwa mereka membeli lem eha-bond di salah satu toko yang beralamat di jalan Kemakmuran Tobelo.
“Berdasarkan perintah Kapolres Halmahera Utara, tim gabungan terdiri dari Spkt, Pol Air, Reskrim dan Sabhara menindaklanjuti itu dengan melakukan razia dan berhasil mengamankan barang bukti Miras dan lem eha-bond,” tambah dia.
Pihaknya menerangkan kembali bahwa barang bukti yang diamankan antara lain lem eha-bon sebanyak 833 kaleng, ciu sebanyak 233 botol ukuran 650ml, ciu sebayak 9 botol ukuran 1500ml, cap tikus sebanyak 69 dalam kemasan kantong plastik dan 4 gelon cap tikus(100 liter),” terangnya.