banner 728x250

KPPN Menyalurkan DBH SDA Triwulan Dua di Tiga Kabupaten Total Sebesar Rp 146 Miliar

Ridho R
banner 120x600

Malut- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tobelo yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara kembali Salurkan DBH SDA untuk Triwulan 2 kepada 3 Kabupaten dengan Total Sebesar Rp 146 Miliar.

Diantaranya Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur dan Kabupaten Pulau Morotai.

Informasi disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Tobelo Atik Purnomo, pada Selasa (30/4), dia menyampaikan Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada daerah lain non penghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

“DBH terdiri atas 2 jenis, yakni DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir PMK Nomor 134 Tahun 2023, penyaluran DBH SDA Triwulan II disalurkan paling cepat bulan April dengan rincian sebagai berikut, DBH SDA Minerba sebesar 25%, DBH SDA Panas Bumi sebesar 25%, dan DBH SDA Perikanan sebesar 15%. Pada tanggal 29 April 2024, KPPN Tobelo telah menyalurkan DBH SDA Gelombang Pertama Triwulan II Tahun 2024 berupa SDA Minerba Royalti, Minerba Iuran Tetap, Panas Bumi Iuran Tetap, dan Perikanan kepada 3 Kabupaten dengan total penyaluran sebesar Rp 146.010.147.650,-,” jelas dia.

Pihaknya mengatakan untuk 3 Kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 9.137.306.000,- Kabupaten Halmahera Timur Rp 127.817.580.850,- dan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 9.055.260.800,-.

“Adapun DBH SDA sebagaimana dimaksud disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing Pemda berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” kata dia.

Hal itu Berpedoman pada PMK 139 Tahun 2019 Pasal 50 ayat 3 dan 4, dana TKD dimaksud seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan kegiatan umum yang diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dengan memperhatikan azas tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *