Pringsewu, HI – Seorang oknum anggota Satpol-PP berinsial RR (31), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, telah ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu terkait kasus pencurian speaker aktif merek JBL di toko Erafone Pringsewu.
Kejadian pencurian yang terjadi di pagi hari yang melibatkan RR ini telah menciptakan kehebohan di antara warga sekitar. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.
“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh polisi saat melintas di jalan raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono di Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (21/3/2024) siang.
Kapolsek menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat, 05 Januari 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Kronologis kejadian dimulai ketika Bughy Aprizal (25), seorang karyawan di toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.
Namun, saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, speaker aktif tersebut telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matic. akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 7 juta dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus pencurian ini terungkap berkat kerja keras tim unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yang telah melakukan upaya penyelidikan yang mendalam selama dua pekan.
“Dengan bantuan rekaman CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan speaker aktif milik korban yang hilang dicuri berhasil ditemukan. Barang tersebut disimpan di rumah pelaku di Bandar Lampung. Selain melakukan pencurian speaker di Pringsewu, Kapolsek juga mengungkapkan, tersangka RR juga mengaku pernah melakukan pencurian speaker di wilayah Bandar Lampung dan juga mencuri dua karung beras di salah satu swalayan di Kabupaten Pesawaran
Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara, tersangka RR dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Atas perbuatannya, RR terancam pidana kurungan empat tahun penjara,” tandasnya. (R17@l)