Kubar – Aparat Kepolisian Resor Kutai Barat (Kubar) melakukan reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada 16 Januari 2024 lalu. Rekonstruksi itu dilakukan di halaman belakang kantor Mapolres Kubar, Kamis (14/3/2024).
Dalam reka ulang adegan itu, tersangka G dihadirkan sebagai pelaku utama. Dia memperagakan 22 adegan pembunuhan terhadap korban P, saat keduanya mencari rumput di lahan milik seorang petani di kampung Ngenyan Asa.
“Ini kita laksanakan rekonstruksi kejadian tindak pidana pembunuhan, ada 22 adegan dan berjalan lancar. Pihak tersangka pun melakukan dengan koperatif dan sinkron sesuai keterangan yang ada di BAP,” kata Kapolres Kubar AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Reskrim, AKP Asriadi Jafar.
Asriadi mengatakan, reka ulang adegan yang juga disaksikan tim Kejaksaan Negeri Kubar dan pengacara tersangka tersebut menjelaskan motif tersangka G menghabisi nyawa P hingga tewas.
”Motif terjadinya pembunuhan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan alat bukti lainnya yang kita kumpulkan, karena korban memiliki utang kepada pelaku sehingga merasa kesal tidak dibayar oleh korban,” ujar Asriadi.
Dalam salah satu adegan rekontruksi itu tersangka G memukul menggunakan kayu tepat di bagian belakang kepala korban.
Adapun tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider junto 338 dan junto 351 ayat (3) dimana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ricard)