Trenggalek, HaluanIndonesia – Dewan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Trenggalek Bupati LSM LIRA Wijianto bersama jajarannya , mereka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek yang beralamat , di Jln Dewi Sartika Nomor 10 Trenggalek 66351 , rabu (18/10) tujuan mereka kesana untuk menanyakan Laporannya yang sudah masuk di Kejari Trenggalek pada tanggal 20-Maret 2023. Dugaan adanya Tindakan Pidana Korupsi dengan Nomor Surat : 017/LSM -LIRA/KAB.TGLK/PTPK/III/2023
Kedatangan mereka di sambut baik oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda di ruang Koordinasi Pelayanan dalam pertemuan tersebut,
Kasi Intel Rio Irnanda menjelaskan “Jika laporan dari LSM LIRA Trenggalek sudah sampai ke KEJAKSAAN AGUNG dan sudah Disposisi ke KEJAKSAAN TINGGI Jawa Timur juga KEJAKSAAN NEGERI Trenggalek,” jelasnya.
Dia menambahkan, “Sesuai arahan Jaksa Agung agar jajaran Kejaksaan menjaga netralitas dengan menunda penanganan perkara yang melibatkan Kepala Daerah, Anggota Legislatif, selanjutnya setelah penyelenggaraan Pemilu 2024 akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”, tambahnya
Menanggapi keterangan dari Kasi Intel tersebut dan kejelasan atas laporannya, Bupati LSM LIRA Wijianto mengapresiasi pihak Kajari trenggalek yang sudah merepon laporannya .
Dia berharap “Laporan tersebut segera di tindak lanjuti,” tegas bupati LSM LIRA kepada awak media. (efis)