TULANGBAWANG BARAT – Seorang ayah yang kewajibannya menjaga dan melindungi anak nya, namun berbeda dengan seorang ayah yang ada di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, yang melakukan kelakuan seperti binatang liar yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.
Sungguh ironisnya, perbuatan keji tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022 yang lalu.
Polres Tubaba, Polda Lampung mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak kandung pelaku yang masih berusia 13 tahun, Aksi bejat dilakukan SY (40), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Rabu (16/07/2023), menerangkan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.
Kronologis kejadian pada hari senin tanggal 14 agustus 2023 sekira jam 22.30 wib, telah ditangkap tangan oleh warga kejadian persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh SY terhadap MP.
“Modus operandi, saudara SY saat di kamarnya sedang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya kemudian oleh warga dilakukan penggerebekan dan diamankan ke rumah pak RT,” kata Dailami.
Warga mengetahui kejadian tersebut dikarenakan anak dari SY yang berinisial MP menceritakan kejadian pencabulan yang dialami kepada pak RT.
Kemudian, oleh pak RT bersama warga melakukan pengintaian dan saat orang tua kandungnya pulang dari bekerja di intai oleh warga dan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya lalu warga menggerebeknya dan mengamankan pelaku, setelah ditangkap warga lalu warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa kekantor polisi.
“Terlapor mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya , lalu dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya ke tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tubaba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara. (*)