PN Tobelo Halmahera Utara Gelar Sidang Praper Dugaan Kasus Korupsi Setapak Dukono

Uncategorized125 Dilihat

Halut- Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara pada Jumat (11/8) menggelar sidang Praperadilan dugaan kasus korupsi jalan setapak wisata gunung Dukono di daerah setempat.

Informasi disampaikan langsung oleh Hendra Wahyudi selaku Hakim dan Juru Bicara PN Tobelo kepada awak media melalui siaran persnya. Dia mengatakan bahwa sidang Praperadikan dengan dugaan kasus korupsi jalan setapak Dukono telah digelar.

“Sidang Perdana Perkara Praperadilan yang diajukan oleh RT, Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan pembuatan jalur pejalan kaki, pedestriann jalan setapak atau broadwalk Gunung Dukono di Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Utara telah dilangsungkan pada Jumat tadi (11/8) pagi di Pengadilan Negeri Tobelo,” kata dia

Menurutnya sidang itu berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H. M. HATTA ALI, SH., MH., sidang beragendakan pembacaan permohonan.

Yang dimana disampaikan oleh Kuasa Hukum RT dengan dihadiri Termohon dari Polda Maluku Utara.

Kata dia, atas permohonan praperadilan dengan objek sah tidaknya Penetapan Tersangka tersebut, Polda Maluku Utara akan mengajukan jawaban dan sidang ditunda sampai hariĀ SeninĀ (14/08) beberapa hari kedepan nanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *