Pringsewu, HI – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga saat ini masih memiliki pekerjaan rumah terkait penanganan beberapa kasus.
Salah satunya adalah soal pupuk bersubsidi yang penanganannya sudah hampir berjalan satu tahun belakangan. Ditemui di ruangannya, Kasi Pidsus Kejari Pringsewu, Haeru Jilly Rojai mengatakan dalam penanganan masalah pupuk bersubsidi hingga kini masih terus berjalan.
“Dikarenakan ada novum baru, maka saat ini akan kita konsultasikan kembali ke BPKP RI Perwakilan Lampung untuk bisa menentukan besaran kerugian negara. Sebab pihak Kejati meminta ada ekspose kembali secara lengkap,” kata Haeru, Selasa (13/6) saat ditemui di ruangannya.
Disinggung soal dugaan kerugian negara yang sempat dikonsultasikan ke BPKP RI Perwakilan Lampung, Haeru mengatakan nilai kerugian yang sempat dihitung mencapai kurang lebih Rp360 juta.
“Saat ini ada empat kios pupuk yang sudah kita panggil dan kita mintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, umumnya mereka tidak bisa menjelaskan pupuk tersebut didistribusikan ke mana saja. Sebab berdasarkan pengakuan mereka ada juga yang membeli secara perorangan. Dan saat ini petani yang membeli pupuk secara perorangan tersebut sudah kita layangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan,” tambah dia.
Haeru menegaskan, kasus penyimpangan pupuk bersubsidi ini akan menjadi prioritas yang bisa segera diselesaikan untuk dapat menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab.
“Saat ini kita lagi menyerahkan novum-novum baru kepada pihak BPK, apakah ini juga dimasukkan menjadi nilai kerugian negara atau tidak,” pungkasnya.(R17@l)