Halut – Pengadilan Negeri (PN) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, telah melayani ratusan permohonan Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah Dipidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya yang diajukan oleh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Hal ini disampaikan langsung oleh Hendra Wahtudi Hakim sekaligus Juru Bicara (Jubir) PN Tobelo, pada Senin (8/5), dia mengatakan yang melakukan pembuatan surat keterangan ini berasal dari wilayah Bacaleg Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morotai sekaligus ke Provinsi Maluku Utara, maupun DPD dalam sepekan terakhir,” jelas Hendara.
Kata Hendra, sudah tercatat, lebih dari 200 (dua ratus) permohonan telah diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada PN Tobelo hingga Senin 8 Mei 2023.
“Salah satu penerima layanan, Amran Ali, yang merupakan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Maluku Utara,” sebut dia.
Termasuk kesiapan pihak PN Tobelo dalam hal pelayanan ini, kini mendapat apresiasi atas layanan yang diberikan kepada parah Bacaleg.
“Pelayanannya sudah baik, dan memang itu yang diharapkan. Apa yang memang mudah, jangan dipersulit”, ungkap Amran Ali sesaat setelah mengajukan permohonan.
Secara terpisah, Hendra Wahyudi yang merupakan Hakim sekaligus Juru Bicara PN Tobelo mengungkapkan, Dimana, saat ini adalah memang sedang banyak-banyaknya permohonan Surat Keterangan yang diajukan oleh Bakal Calon Anggota Legislatif.
“Tetapi Kami akan tetap mengupayakan layanan diberikan secara cepat sehingga masyarakat terlayani dengan baik,” ujar dia.
Lebih lanjut, guna proses yang lebih cepat lagi, para Bakal Calon sebenarnya dapat mengajukan permohonan dari manapun dengan handphone asalkan memiliki jaringan internet dengan mengakses website eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id. Ajukan mandiri secara online, lakukan pengisian data, baru datang ke PN Tobelo untuk verifikasi berkas fisik dan mengambil Surat Keterangannya,” sambung Hendra Wahyudi mengimbau. (*)