Tak Berkategori  

Pemasangan Fiber Optik di Lamtim Belum Memenuhi Syarat

Avatar
banner 120x600

Lampung Timur – Menindak Lanjuti pemberitaan terkait pemasangan kabel maupun tiang fiber oftik (Fo) yang diduga belum memenuhi izin dan terkesan terpasang semrawut (acak acakan), Herizal Ketua DPC AWPI Lampung Timur dan beberapa jajaran pengurus menyambangi OPD terkait guna mendapatkan keterangan dari pihak yang bersangkutan, Rabu (18/01/2023).

Usai menyambangi OPD terkait, Herizal  mengatakan, “Dengan adanya kegiatan pekerjaan perluasan jaringan kabel fiber optik sebagai bentuk komitmen beberapa provider di bidang jasa telekomunikasi di kabupaten Lampung Timur, Kami AWPI Lampung Timur Menyambangi beberapa dinas yang mempunyai fungsi sebagai pengawas, penegakan perda, penerbitan perizinan, UKL-UPL, dampak lingkungan, tata ruang serta OPD yang berfungsi menggali untuk sumber PAD Lampung Timur, selain itu untuk mengumpulkan informasi terkait pelaksanaan pemasangan tiang dan kabel Fiber Optik yang sudah di laksanakan oleh beberapa vendor.” Kata Ketua DPC AWPI Lamtim kepada beberapa media. Rabu (18/01/2023).

Herizal juga menjelaskan dari hasil kunjungan ke beberapa OPD dapat simpulkan bahwa kegiatan tersebut belum memenuhi syarat dan prosedur, karena dari penjelasan dari masing-masing dinas yang di sambangi antara lain dinas PUPR ,dinas BLH, keterangan dari Kominfo dan pol-pp, bahwa masing-masing dinas hanya sebatas rapat koordinasi sebagai tim di TKPRD Lampung Timur dan hanya sebatas organisasi dan sebatas cek lokasi,belum ada tindak lanjut terkait penerbit suatu dokumen sebagai rekomendasi untuk menerbitkan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan kabel fiber optik tersebut.

“Hasil dari kunjungan ke beberapa OPD bisa kami simpulkan diduga bahwa pemasangan fiber optik di Lampung Timur belum memenuhi persyaratan, karena dari penjelasan beberapa OPD mereka belum pernah memberikan rekom pemasangan sejauh ini hanya baru sebatas kordinasi,” pungkas Herizal. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *