Halut- Bertempat di ruang rapat umum Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, Jalan Siswa, Desa Gamsungi Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Selasa (17/01) pagi, telah dilakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama atau Teken MoU antara PN Tobelo dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kabupaten Halmahera Utara.
Kerjasama tersebut berkaitan tentang layanan konseling bagi anak, perempuan dan pendampingan dalam eksekusi putusan sengketa anak dan perempuan ketika berhadapan denan Hukum.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua PN Tobelo, Slamet Budiono dan Kepala DPPPAKB Kabupaten Halmahera Utara, Efrina Hendrik.
“Kerjasama yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan mediasi pendampingan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum ini dilakukan guna memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum sebagai upaya melakukan pendekatan yang humanis dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak dalam pelaksanaan putusan secara paksa terkait sengketa perempuan dan anak agar eksekusi tidak mencapai hambatan dan tidak menimbulkan trauma bagi perempuan dan anak yang akan dieksekusi,” jelas Hendra Wahyudi Hakim PN Tobelo sekaligus Juru Bicara setempat dalam rillisnya kepada sejumlah awak media.
Menurut Juru Bicara PN Tobelo itu, hal itu ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, sekaligus sebagai bentuk komitmen Pengadilan Negeri Tobelo dalam rangka penegakkan hukum serta memastikan akses terhadap keadilan dan peradilan yang bebas dari diskriminasi bagi perempuan dan anak guna kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum.
Selain dari pada itu, berkesempatan hadir pula dalam kegiatan tersebut, yaitu para Panitera dan Sekretaris PN Tobelo serta Pejabat Struktural maupun Fungsional pada DPPPAKB Kabupaten Halmahera Utara. (*)