Gunungkidul – Sosialisasi penyesuaian tarif air minum oleh PDAM Tirta Handayani kabupaten Gunungkidul di ikuti para pemangku kepentingan dan pelanggan pada hari jum’at 9 Desember 2022 di hotel Santika Gunungkidul jl Jogja-Wonosari Km 3,5 Logandeng
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Gunungkidul dua anggota DPRD kabupaten Gunungkidul, pengawas dan direktur PDAM Tirta Handayani kabupaten Gunungkidul.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Totok Sugiarta, S.TP menjelaskan tentang hal yang menjadi perhatian dalam penetapan tarif adala berdasarkan Permendagri No. 71 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (5) berbunyi: Dalam hal Kepala Daerah memutuskan Tarif lebih kecil dari usulan yang diajukan Direksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), yang mengkakibatkan Tarif Rata-rata tidak tercapainya pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebijakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD.
Beberapa hal sebagai bahan pertimbangan dalam menyesuaikan tarif karena menyangkut kinerja sumber keuangan yang semakin menurun, biaya pemeliharaan berkala kemudian pembangunan infrastruktur penyediaan air minum serta meningkatkan layanan kepada masyarakat dengan demikian perlu penetapan penyesuaian tarif dan yang menjadi perhatian dalam penetapan tarif tersebut adalah standar kebutuhan air minum per kepala keluarga adalah 10 m3 setiap bulan. Penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum tidak boleh melebihi 4% dari rata-rata upah minimum kabupaten atau upah minimum provinsi. Sedangkan upah minimum kabupaten gunungkidul saat ini untuk 2023 adalah Rp 2.049.000,- penetapan di jelaskan dengan surat keputusan gubernur dengan mempertimbangkan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah yaitu untuk gunung kidul batas atasnya Rp 7.600,- dan batas bawah Rp.5.742,- berdasarkan SK bupati nomor 349 tahun 2022 yang isinya tentang pemakaian dan penetapan tarif penggunaan air minum yang semula Rp.55.000,- per 10 meter kubik menjadi Rp.65.000 per meter kubik.
Mungkas M