Gunungkidul – Paguyuban dukuh Janaloka kabupaten gunungkidul menerima kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan oleh kantor kesbangpol kabupaten gunungkidul di ruang handayani di kantor sekda pada tanggal 9 november 2022 diikuti oleh 40 pengurus paguyuban dukuh Janaloka kabupaten Gunungkidul dengan narasumber dari KPU kabupaten gunungkidul dan polres gunungkidul.
Materi pertama sampaikan oleh Supami, S.Sos salah satu komisioner KPU gunungkidul divisi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM yang isinya tentang tahapan-tahapan pemilu 2024 dan pembentukan badan ad hoc. beliau menjelaskan tentang isu strategis yaitu peraturan kpu tentang pembentukan tata kerja badan ad hoc penyelenggara pemilihan umum pemilihan gubernur bupati atau walikota. Badan ad hoc terdiri dari ppk,pps dan kpps. saat ini akan memasuki pembentukan bpk pps dan nanti dilanjutkan dengan kpps. Dalam penjelasannya memberikan jadwal pembentukan ppk pps maupun kpps disertai dengan syarat dan ketentuan untuk dapat menjadi badan ad hoc tersebut.
Selanjutnya pemberi materi kedua yaitu dari kasat intelkam polres gunungkidul AKP Ismanto, S.IP dengan topik peran serta ormas dalam pemilu serentak tahun 2024. Menyoroti permasalahan pada pemilih pemula.
Dalam menentukan pilihannya terkadang hanya dilandasi oleh ikatan emosional belaka.
Pemilih pemula masih mengikuti arus karena dapat dikatakan baru mengenal politik sehingga pemilih pemula seringkali dimanfaatkan oleh suatu partai politik untuk meraih dukungan, tanpa disadari pemilih pemula tersebut mengikuti tanpa dasar yang jelas.
Pemilih pemula sendiri sudah mempunyai komitmen yang lebih mandiri untuk menentukan pilihan politiknya ditandai dengan memilih wakil yang dirasa dapat mewakili aspirasinya.
Pemilih pemula menentukan pilihannya karena dorongan sosiologis atau psikologis, tetapi akan lebih baik menjadi pemilih pemula yang rasional di mana tidak hanya memilih karena calon tersebut berasal dari daerah yang sama, mempunyai hubungan kekerabatan, dan lain sebagainya tetapi harus melihat program yang dibawa oleh calon tersebut sesuai dengan dirinya dan diyakini akan berdampak baik tidak hanya untuk dirinya tetapi juga bagi semua warga negara.
Hal-hal yang bisa dilakukan ormas dalam mensukseskan Pemilu
1. Ikut serta memberikan kesadaran berpolitik kepada seluruh lapisan masyarakat.
2. Bersama elemen masyarakat yang lain ikut menjaga keamanan dan ketertiban
3. Ikut mencegah maraknya hoax dalam semua tahapan pemilu yang hoax tersebut terbagi menjadi Mis informasi yaitu info yg salah, tapi penyebamya mengira benar lalu Disinformasi adalah info yang salah namun sengaja disebar untuk merugikan fihak lain dan Malinformasi ialah info yang dipotong/ rekayasa untuk menyesatkan.
Perlu juga mewaspadai adanya “Hate speech” atau Komunikasi dari individu atau kelompok yang bersifat provokatif ataupun hinaan kepada fihak lain yang menyangkut sara, orientasi seksual, gender.
Pelaku Hate speech dapat diancam dengan ketentuan pidana dalam pasal 156, 157, 310 kuhp ancaman hukuman sampai dengan 5 tahun penjara, bila dilakukan dengan medsos bisa ditambah pengenaan pasal-pasal uu ite. (Mungkas M)