Pringsewu- Dalam rangka Cipta Kondisi dan Penegakan Peraturan Daerah melalui Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang ketentraman ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pringsewu menggelar Razia gabungan bersama TNI, Polri dengan sasaran Rumah Kos Kosan di wilayah Kabupaten Pringsewu, Jum’at (30/9/2022) malam.
Razia dimulai pukul 22.00 Wib, dan Petugas gabungan Satpol PP, TNI Polri mulai menyisir titik titik dianggap rawan di daerah Kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu Timur, dan Pringsewu Utara.
Marwan S, Sos, MM Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) mewakili Kasat Pol PP Ibnu Harjianto, mengatakan sasaran razia pada malam ini adalah Rumah Kos yang ada di wilayah Kabupaten Pringsewu, yakni Kelurahan Pringsewu Selatan, Timur dan Pringsewu Utara.
Dari hasil razia kami dapatkan 3 orang Wanita dan 4 orang Laki-laki tanpa identitas dan juga bukan suami istri di rumah kos pada malam hari.
Selain itu kami juga menemukan seorang laki laki yang juga diduga memiliki obat obatan terlarang yang di simpan di kamar kos nya.
“Kami menemukan ribuan butir obat obatan terlarang merek Eksimer dan Ramadol yang sudah di bungkus plastik dan siap untuk di jual,” jelas Marwan.
Ditambahkan Marwan tindakan yang diambil oleh petugas adalah mengamankan ke 7 orang yang terjaring razia ke Sekretariat Pol PP untuk di data, serta memanggil keluarga terdekat dan membuat surat pernyataan.
“Dan untuk yang memiliki obat obatan terlarang jenis Eksimer dan Ramadol, kami akan berkordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami juga akan laporkan kepada Kasat Pol PP tentang hasil razia malam ini.
Yang jelas kami akan periksa dulu dan di BAP barulah akan kita laporkan kepada atasan, selanjutnya berkordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Marwan.
Marwan menghimbau “Kepada pemilik Rumah Kos agar menertibkan para penghuni atau penyewa Kos kosan dan melengkapi izin dan aturan Rumah kos. Agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan,’ ungkap Marwan S, Sos, MM. (R17@l)